Oleh : Buralimar, Pengamat Pariwisata Kepulauan Riau/Wakil Ketua I ASPPI Kepri
PROBATAM.CO, Kepulauan Riau– Kalimat itu meluncur pelan di ruang konferensi pers di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Diucapkan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Christiawan Nasir, yang akrab disapa Tata, di hadapan awak media dan tepat di samping Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan.
Kalimatnya sederhana, puitis, nyaris seperti sepotong sajak. Namun, di balik kelembutan diksi itu tersimpan pesan diplomatik yang tajam, bahkan mungkin kekesalan yang telah lama terpendam.
Sebuah satire yang santun, tetapi justru karena kesantunannya membuat orang yang mendengar perlu berhenti sejenak untuk merenungkan maknanya.
Maknanya sesungguhnya terang benderang bagi siapa pun yang memahami bahasa diplomasi. Ketika asap kebakaran hutan dan lahan melintasi Selat Malaka menuju Singapura, persoalannya segera menjadi perhatian serius.
Nota protes dilayangkan, media ramai memberitakan, dan parlemen ikut bersuara. Namun, ketika uang dari Indonesia mengalir menyeberangi perbatasan selama bertahun-tahun, dalam jumlah yang tidak sedikit, kemudian tersimpan dalam rekening, investasi, maupun perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia, suasananya sering kali berbeda. Seolah tidak ada persoalan yang perlu dibicarakan. Asap bisa melintasi perbatasan, begitu pula uang. Jika yang pertama harus ditelusuri hingga ke akar persoalannya, mengapa yang kedua tidak mendapat perhatian yang sama?
Pernyataan Tata seakan menjadi versi diplomatik dari sikap tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyuarakan kepentingan nasional dengan gaya lugas dan tanpa tedeng aling-aling.
Bahlil bahkan mengancam akan menghentikan ekspor gas ke Singapura dan Malaysia apabila kebutuhan energi dalam negeri tidak terpenuhi.
Ia menegaskan bahwa Indonesia sedang memasuki situasi yang menuntut prioritas pada kepentingan sendiri. Pengurangan pasokan sebesar 31 BBTUD, menurut penjelasannya, masih berada dalam batas toleransi kontrak dan bukan pelanggaran kesepakatan. Kebutuhan dalam negeri, terutama untuk PLN dan industri nasional, harus didahulukan.
Satu berbicara dengan ketegasan, satu lagi menyampaikan pesan melalui sindiran yang halus. Keduanya mengingatkan hal yang sama: kedaulatan nasional bukan sesuatu yang bisa ditawar. Tidak adil jika Indonesia terus diminta bertanggung jawab atas asap yang melintasi perbatasan, sementara kepentingan energi dan ekonomi dalam negerinya sendiri kurang dipahami.
Perlu dipahami pula bahwa Indonesia tidak tinggal diam menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memadamkan api, mulai dari teknologi modifikasi cuaca untuk memancing hujan, pengerahan helikopter water bombing, hingga operasi darat yang melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, dan masyarakat. Kanal-kanal gambut juga disekat dan dibasahi kembali untuk mencegah api menjalar. Sebab, korban pertama dari bencana asap ini justru rakyat Indonesia sendiri.
Anak-anak di Riau dan Jambi harus kehilangan waktu belajar karena sekolah diliburkan, masyarakat terpaksa mengurangi aktivitas di luar rumah, petani menghadapi kerugian, dan warga yang mengalami gangguan pernapasan harus mendapatkan perawatan. Tidak ada negara yang menghendaki rakyatnya sendiri hidup dalam kepungan asap.
Karena itu, persoalan karhutla tidak semestinya hanya dilihat dari asap yang sampai ke negara tetangga, tetapi juga dari penderitaan masyarakat di wilayah yang menjadi sumber bencana.
Mungkin menyadari bahwa polemik semakin menghangat, Singapura mengambil langkah diplomatik yang penting. Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan datang ke Jakarta pada Selasa pagi, 27 Oktober 2026, untuk bertemu dengan Menlu Tata.
Sehari kemudian, Rabu sore, 28 Oktober 2026, ia diterima Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan tertutup di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Bogor. Pertemuan yang berlangsung di tengah meningkatnya perhatian terhadap persoalan asap dan hubungan kedua negara itu memberikan isyarat bahwa komunikasi langsung dan pendekatan persahabatan tetap menjadi jalan terbaik untuk meredakan ketegangan.
Diplomasi tidak harus selalu berlangsung melalui pernyataan keras atau saling menyalahkan di hadapan publik.
Dari rangkaian pertemuan tersebut, lahir kesepakatan penting berupa pembentukan gugus tugas bersama atau joint task force untuk menyelidiki dan menindak perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Kerja sama ini tidak cukup hanya memantau pergerakan asap, tetapi harus berani menelusuri siapa pemilik perusahaan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan ke mana aliran uangnya.
Singapura menyatakan kesediaannya berbagi informasi perusahaan yang terafiliasi dengan titik api, intelijen keuangan, serta bukti lintas yurisdiksi yang dapat digunakan dalam proses hukum. Bahkan, pembahasan mencakup kemungkinan pemulihan aset untuk mendukung pemulihan lahan yang rusak.
Tersedianya jalur komunikasi langsung di tingkat menteri dan pejabat senior juga menjadi langkah penting agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi ketegangan baru.
Singapura melalui National Environment Agency (NEA) turut menyampaikan langkah pencegahan terhadap sejumlah perusahaan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act. Inilah perkembangan yang patut diapresiasi: persoalan asap tidak lagi berhenti pada perdebatan tentang dari mana asalnya, tetapi mulai diarahkan pada pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga menjadi penyebabnya.
Peristiwa ini memberikan pelajaran bahwa sindiran yang santun terkadang lebih efektif daripada teriakan yang keras.
Ketegasan tidak harus menghilangkan kesantunan, sebagaimana persahabatan tidak boleh menghilangkan keberanian menyampaikan kebenaran. Hubungan Indonesia dan Singapura memang memiliki banyak kepentingan bersama, tetapi kedekatan itu tidak berarti semua persoalan harus dibiarkan tanpa penyelesaian.
Justru persahabatan yang sehat membutuhkan keterbukaan, sikap saling menghormati, dan kesediaan untuk mengoreksi hal-hal yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Jika hubungan mulai mencair, inilah kesempatan untuk merapikan pula berbagai persoalan lain yang selama ini dirasakan masyarakat. Salah satunya menyangkut perlakuan terhadap warga Indonesia yang berkunjung ke Singapura, baik untuk berwisata, berobat, belajar, maupun menjalankan kegiatan usaha.
Tidak sedikit yang mengeluhkan pemeriksaan imigrasi yang panjang, kecurigaan berlebihan, bahkan penahanan sementara karena persoalan administrasi atau kesamaan nama. Tentu setiap negara berhak menjaga keamanan dan menegakkan aturan keimigrasiannya.
Namun, pelaksanaannya harus tetap proporsional, manusiawi, dan tidak menimbulkan kesan bahwa warga negara tertentu diperlakukan berbeda. Arus kunjungan kedua negara juga menunjukkan hubungan yang saling menguntungkan. Wisatawan Singapura datang ke Indonesia, sementara jutaan warga Indonesia berkunjung ke Singapura, belum termasuk pasien, pelajar, dan pelaku usaha. Kita saling membutuhkan dan seharusnya saling menghargai.
Memang tidak dapat dimungkiri, investasi Singapura di Indonesia cukup besar, termasuk di Batam yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara tersebut. Investasi itu telah membuka lapangan kerja, menggerakkan kawasan industri, memperkuat kegiatan pelabuhan, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah.
Semua itu patut dihargai. Namun, besarnya investasi jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kepentingan ekonomi dapat berubah menjadi pengaruh untuk mengatur urusan dalam negeri Indonesia. Investasi harus tumbuh di atas dasar saling menguntungkan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara. Persahabatan bukan hanya soal kemudahan ketika keadaan menguntungkan, melainkan juga kesediaan untuk memahami ketika salah satu pihak menghadapi kesulitan.
Persahabatan harus datang dari hati, luar dan dalam, susah dan senang sama-sama dirasakan.
Indonesia pun memiliki kontribusi yang tidak kecil bagi Singapura. Selain menjadi sumber berbagai komoditas dan kebutuhan ekonomi, Indonesia juga merupakan pasar penting bagi perdagangan, pariwisata, jasa, serta investasi Singapura.
Aliran dana masyarakat dan pelaku usaha Indonesia ke Singapura dalam bentuk simpanan, investasi properti, dan belanja juga menjadi bagian dari hubungan ekonomi tersebut. Singapura selama ini berperan sebagai salah satu pusat perdagangan dan keuangan regional yang turut dimanfaatkan oleh pelaku usaha Indonesia. Artinya, hubungan ini bukan hubungan satu arah.
Hal itu juga terlihat dalam persoalan konektivitas digital. Ketika mantan anggota parlemen Singapura, Calvin Cheng, menyampaikan ancaman melalui media sosial dengan menyinggung ketergantungan konektivitas internet Indonesia terhadap Singapura dan menggunakan istilah cut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merespons dengan tenang.
Ia mengingatkan bahwa jaringan kabel laut yang menghubungkan kedua negara juga melewati wilayah perairan Indonesia. Karena itu, ketergantungan konektivitas tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Jika jaringan tersebut terganggu, dampaknya dapat dirasakan kedua negara, termasuk kepentingan investasi dan bisnis digital Singapura.
Pasar digital Indonesia yang jauh lebih besar juga merupakan kekuatan ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Calvin Cheng kemudian menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadinya. Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa dalam dunia yang saling terhubung, saling ketergantungan justru harus menjadi alasan untuk bekerja sama, bukan alat untuk saling mengancam.
Tahun 2027 akan menjadi penanda 60 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Singapura. Enam dekade bukan waktu yang singkat. Kedua negara memiliki sejarah panjang yang saling bertaut, termasuk dalam lingkungan peradaban Melayu, hubungan perdagangan, bahasa, dan kekerabatan masyarakat di kawasan Selat Malaka.
Batas negara boleh memisahkan wilayah administrasi dan kedaulatan, tetapi tidak serta-merta memutus hubungan sosial dan budaya yang telah terjalin selama berabad-abad. Kedekatan itu masih terasa hingga hari ini, terutama di Batam, Kepulauan Riau, Johor, dan berbagai kawasan yang masyarakatnya memiliki hubungan keluarga serta aktivitas ekonomi lintas batas.
Karena itu, kalimat Tata patut disimpan sebagai pengingat dalam perjalanan hubungan kedua negara: asap bisa melintasi perbatasan, begitu pula uang. Kalimat itu bukan hujatan, bukan pula ajakan untuk mempertajam pertentangan. Ia adalah seruan agar hubungan dibangun secara lebih adil dan setara. Setara dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan, setara dalam memperlakukan warga negara, setara dalam menjaga kepentingan ekonomi dan konektivitas, serta setara dalam menghormati kedaulatan masing-masing.
Sebab, udara tidak mengenal paspor, uang tidak mengenal batas negara, dan persahabatan tidak seharusnya mengenal sikap pilih kasih. Jika asap yang menyeberang harus dipertanggungjawabkan, uang yang melintas pun harus transparan.
Itulah makna persahabatan bertetangga: bukan sekadar hidup berdampingan, melainkan saling menghormati, saling menjaga, dan saling menguatkan. (*/hel)





Komentar