Beranda / Peristiwa / KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerapkan pasal dengan ancaman hukuman mati terhadap para tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menjelaskan, keterbatasan waktu untuk menentukan status perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menetapkan pasal yang disangkakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara yang berawal dari OTT, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik, Jumat (16/10), seperti dilansir detikNews.

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam Pasal 2 ayat (2), pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

FOX Hotel Nagoya Batam Tawarkan Paket Natal dan Tahun Baru, Harga Early Bird Rp258 Ribu

Adapun Pasal 3 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan maupun kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian negara. Ketentuan tersebut memuat ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Taufik menjelaskan, ketentuan dalam KUHAP terbaru mengharuskan penyidik segera menetapkan tersangka ketika penyelidikan tertutup berujung pada peristiwa tertangkap tangan. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memengaruhi keputusan penyidik dalam menentukan pasal yang diterapkan.

“Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik menemukan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diduga melibatkan perusahaan terafiliasi dengan penyelenggara negara, saudara, maupun orang kepercayaan Kepala BNPB.

“Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB,” kata Taufik.

KPK Temukan Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten

Dana Kebencanaan Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam perkara ini, KPK mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) BNPB yang seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia.

Dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Namun, KPK menduga dana kebencanaan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam konferensi pers pada Jumat (16/10), Taufik mengungkapkan bahwa Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli di lembaga tersebut, diduga menggunakan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi untuk membeli saham.

Pembelian saham tersebut dilakukan melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE) dan PT Medela Potentia yang disebut memiliki keterkaitan dengan Bima. Berdasarkan keterangan KPK, nilai kepemilikan saham Bima di PT AVE mencapai Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

WMO Sebut Asia Tenggara Dilanda Kabut Asap Parah akibat Karhutla di Indonesia

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE,” ungkap Taufik.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB. Salah satunya adalah Bima Setiawan.

Empat tersangka lainnya terdiri atas Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah perusahaan terafiliasi dengan pihak-pihak terkait.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement