Beranda / Bandung / Pengawasan WNA Makin Digital, Imigrasi Perluas Pemanfaatan APOA dan SOI

Pengawasan WNA Makin Digital, Imigrasi Perluas Pemanfaatan APOA dan SOI

Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan APOA dan SOI untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing. Akurasi data menjadi salah satu kunci deteksi dini pelanggaran keimigrasian.

PROBATAM.CO, Bandung – Pengawasan orang asing di Indonesia kian mengandalkan ketajaman data dan kecepatan teknologi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), hingga mengembangkan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Ketiganya disiapkan untuk mempersempit celah pengawasan, mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini, sekaligus memperkuat pendataan pengungsi dari luar negeri.

Langkah ini bukan sekadar menambah aplikasi digital. Di baliknya, ada kebutuhan agar informasi mengenai keberadaan orang asing, rekam data keimigrasian, hingga persebaran pengungsi bisa dihimpun lebih akurat dan ditindaklanjuti lebih cepat. Penguatan sistem tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

APOA menjadi salah satu pintu masuk informasi di lapangan. Melalui aplikasi ini, pengelola penginapan dapat melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA). Informasi tersebut penting untuk membantu petugas memetakan keberadaan orang asing, sekaligus mendukung pengawasan terhadap mereka yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Sementara itu, SOI berfungsi sebagai sistem penanda bagi individu yang memerlukan perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kodam III/Siliwangi Bersama Persit KCK Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Di NTT

Integrasi ini membuat informasi yang relevan bisa diketahui petugas ketika pemeriksaan berlangsung. Sistem tersebut turut mendukung identifikasi WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga buronan internasional. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan di lapangan, tetapi juga pada informasi yang telah terhimpun dalam sistem.

Pengawasan digital juga diperluas untuk penanganan pengungsi dari luar negeri. Melalui APGAKUM Pengungsi, Imigrasi memperkuat pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi melalui fitur geotagging.

Aplikasi ini memungkinkan petugas memverifikasi data secara mandiri, dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM). Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, APGAKUM Pengungsi mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Penguatan sistem tersebut berjalan di tengah pelaksanaan penindakan keimigrasian yang masih berlangsung. Sepanjang Januari hingga September 2026, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Data yang disampaikan meliputi pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, dan larangan berada di suatu tempat.

Dalam laporan tersebut, tercatat 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.

Rumah Bersejarah Inggit Garnasih, Ada Kisah di Setiap Sudutnya

Di jalur penegakan hukum pidana, pada periode yang sama tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari jumlah itu, 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang. Berikutnya warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menegaskan, pemanfaatan teknologi harus berjalan seiring dengan kesiapan dan integritas petugas. Sebab, sistem digital hanya akan memberikan hasil optimal apabila didukung data yang berkualitas, kemampuan membaca informasi, serta tindak lanjut yang profesional di lapangan.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkasnya.

Bagi Imigrasi, penguatan pengawasan digital menjadi bagian dari upaya membangun sistem yang lebih responsif terhadap dinamika pergerakan orang asing. Teknologi menyediakan informasi, sementara ketelitian dan integritas petugas menentukan bagaimana informasi itu digunakan. Prinsipnya, pengawasan harus tegas dalam norma, tetapi tetap humanis dalam nilai, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. (*)

Ketimpangan Pembagian Nilai Ekonomi dalam Ekosistem Digital Sangat Memprihatinkan

Editor: WA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement