PROBATAM.CO, Jakarta – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Syahganda menegaskan bahwa pemerintah sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif menghormati putusan MK yang merupakan lembaga dalam ranah kekuasaan kehakiman.
“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10).
Ia menyebut pemerintah masih mengikuti perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan tersebut. Menurutnya, persoalan itu berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, meskipun ia tidak menjelaskan secara terperinci kemungkinan jalur yang dimaksud.
“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syahganda turut menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di salah satu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan. Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.
“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ucapnya.
Sebelumnya, MK telah memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonannya dalam Pilpres 2024.
Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan pendidikan.
Melalui putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.
Meski demikian, perhatian turut tertuju pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai tanda telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadier, MK menyebut bahwa meskipun tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
MK juga menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara SMA tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Terpisah, Gibran telah menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia juga menegaskan akan tetap berfokus menjalankan tugasnya.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).(lam/kumparan)





Komentar