PROBATAM.CO, Jakarta – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti melindungi, membekingi, ataupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika.
Dalam apel perdananya, Roy menginstruksikan seluruh personel untuk menerapkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata. Ia menekankan pentingnya pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy, Senin (12/10).
Roy juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak dimanfaatkan oleh anggota untuk mencari keuntungan pribadi, mengintimidasi masyarakat, ataupun meminta imbalan dari pihak yang tengah berhadapan dengan hukum.
Ia menegaskan, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memberantas perjudian dan narkotika, Roy memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kejahatan tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, kejahatan jalanan, hingga tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Dalam arahannya, Roy turut menyampaikan tiga instruksi utama yang harus menjadi pedoman seluruh personel saat bertugas. Pertama, bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan secara humanis kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons setiap laporan dan pengaduan masyarakat dengan cepat.
“Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas, yang pertama bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kedua memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, yang ketiga merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Roy, kepercayaan publik terhadap Polri hanya dapat terwujud apabila setiap anggota menjalankan tanggung jawabnya dengan baik serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Ia kembali menekankan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan sekadar menjadi slogan.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” kata Roy.(lam/kumparan)





Komentar