PROBATAM.CO, Jakarta – Letjen TNI Widi Prasetijono mengakui bahwa sejumlah uang yang diterimanya digunakan untuk membeli barang mewah, mulai dari mobil Mini Cooper hingga jam tangan Rolex. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut diduga berasal dari gratifikasi karena pemberinya menyebut uang itu halal.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembelian lahan BUMD Kabupaten Cilacap yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (12/10). Dalam persidangan tersebut, Widi diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Widi diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 237 miliar dan menerima gratifikasi. Ia didakwa menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan penjualan lahan hak guna usaha (HGU) milik yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro melalui PT Rumpun Sari Antan (RSA) kepada BUMD Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Sagara Artha (CSA).
Transaksi penjualan lahan tersebut bernilai Rp 237 miliar. Dari transaksi itu, Widi diduga menerima fee yang dikategorikan sebagai gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 21 miliar.
Widi membenarkan adanya aliran dana yang masuk melalui rekening dua saudara istrinya, yakni Ari Kusmawanto dan Endang Kusumawati. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membeli mobil Mini Cooper, jam tangan Rolex, serta membayar uang kuliah tunggal (UKT) anaknya.
Majelis hakim kemudian mengonfirmasi sejumlah transaksi tersebut kepada Widi dalam persidangan.
“Mobil ya. Mobil Mini Cooper bukan?” tanya ketua majelis hakim Marsdya Siti Mulyaningsih.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Widi.
Hakim selanjutnya menanyakan transaksi bertuliskan “Ops Penerimaan UNS 2” senilai Rp 21 juta. Widi menduga transaksi itu berkaitan dengan pembayaran UKT anaknya.
“Mungkin UKT, Yang Mulia,” jawabnya.
Hakim juga mengonfirmasi adanya aliran dana dari Endang kepada Sofyan Jamin yang disebut sebagai pemasok jam tangan Rolex. Widi membenarkan transaksi tersebut.
“Betul, Yang Mulia,” katanya.
Meski mengakui penggunaan uang tersebut, Widi menyatakan tidak mengetahui bahwa dana yang diterimanya diduga berkaitan dengan hasil penjualan lahan yang menjadi pokok perkara gratifikasi.
Ia menjelaskan, aliran dana itu bermula ketika mantan Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda, menyampaikan niat untuk membantu pembiayaan sebuah acara yang disebut Widi sebagai kegiatan sosial. Karena mengira dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan itu, Widi kemudian memberikan nomor rekening iparnya kepada Andhi.
Widi mengaku terkejut saat mengetahui jumlah uang yang masuk cukup besar. Ia pun menghubungi Andhi untuk menanyakan perihal dana tersebut.
Menurut pengakuan Widi, Andhi meyakinkannya agar tidak khawatir karena uang yang diberikan disebut sebagai uang halal.
“Kemudian saya sempat bertanya kepada Pak Andhi, ‘Pak Andhi, ini uang apa?’ Saya bertanya, karena saya takutnya mungkin ada hal yang lain. Sehingga kata Pak Andhi katanya, ‘Enggak apa-apa, Bapak.’ Normalnya, Pak Andhi memanggil saya ‘Bapak’ gitu. ‘Enggak apa-apa, Bapak, itu uang halal’,” tutur Widi di hadapan majelis hakim.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, Widi mengaku tidak lagi menanyakan asal-usul uang itu. Ia beralasan, saat itu dirinya meyakini dana tersebut memang ditujukan untuk mendukung kegiatan sosial yang sebelumnya dibicarakan.
“Hanya begitu saja, Yang Mulia. Terus saya tidak pertanyakan lagi karena itu melalui telepon saya menanyakannya, Yang Mulia,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Widi didakwa melanggar Pasal 630 atau Pasal 606 ayat (2) juncto ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 126 ayat (1) UU KUHP dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(lam/kumparan)





Komentar