Beranda / Batam / PSG Disebut Beredar di Banyak Titik, Rokok Polos Jadi Perhatian

PSG Disebut Beredar di Banyak Titik, Rokok Polos Jadi Perhatian

Rokok merek PSG merupakan salah satu dari jutaan batang rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dalam serangkaian operasi penindakan di wilayah perairan Kepulauan Riau.

PROBATAM.CO, Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos kembali menjadi sorotan di Batam, Kepulauan Riau. Salah satu merek yang disebut beredar di pasaran adalah PSG. Rokok tersebut dikabarkan dijual di sejumlah minimarket, grosir hingga warung kecil.

Pantauan di salah satu grosir/minimarket di kawasan Botania 2, Batam, Minggu (11/10/2026), memperlihatkan seorang salesman menurunkan sekitar lima karton rokok berbagai varian. Transaksi dengan pemilik grosir disebut berlangsung secara tunai.

“Sudah biasa. Rokok PSG murah dan harganya terjangkau,” kata seorang pembeli yang ditemui di lokasi. Menurut dia, selain PSG, sejumlah merek lain juga dijual di tempat tersebut, di antaranya Manchester, H-Mild, OVO dan Rave.

Harga yang relatif murah menjadi daya tarik bagi sebagian konsumen. Kondisi ini membuat rokok tersebut tetap diminati di tengah sorotan terhadap dugaan peredaran produk tanpa pita cukai.

Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam disebut tidak hanya menyasar pasar lokal. Sejumlah pelabuhan rakyat dan jalur laut diduga menjadi jalur distribusi menuju wilayah lain.

Warga Tiban Palem Dikejutkan Suara Gemuruh, Pohon Besar Tumbang Timpa Atap saat Hujan Deras

Lokasi yang disebut antara lain Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tanjungriau, Tanjung Sengkuang dan kawasan Sagulung. Pengangkutan diduga menggunakan kapal kayu atau pompong hingga speedboat bermesin ganda.

Dugaan keterlibatan oknum maupun pengusaha tertentu turut beredar. Namun, informasi itu belum terverifikasi sehingga memerlukan penyelidikan dan konfirmasi dari pihak terkait.

Di sisi lain, Bea Cukai Batam terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal. Dalam rangkaian operasi pada September hingga awal Oktober 2026, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 disebut mengamankan speedboat yang membawa ratusan karton rokok tanpa pita cukai di perairan Tanjung Sauh.

Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 1.679.400 batang rokok berbagai merek dan varian berhasil diamankan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,38 miliar.

Salah satu penindakan dilakukan pada 22 September 2026 di perairan Pulau Tanjung Sauh. Saat itu, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.

Pimpin FTI Batam, Allib Murniman Bidik Prestasi Triathlon Hingga Level Internasional

Secara nasional, pemberantasan rokok ilegal juga menjadi perhatian pemerintah. Hingga September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut telah melakukan ribuan penindakan dengan barang bukti sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal.

Pelanggaran cukai tidak hanya berupa rokok polos. Penggunaan pita cukai bekas, pita yang tidak sesuai peruntukan, salah personalisasi, serta ketidaksesuaian jumlah batang dengan pita cukai yang dilekatkan juga dapat menjadi bentuk pelanggaran.

Penindakan di jalur laut menjadi salah satu upaya pemberantasan. Namun, pengawasan distribusi setelah barang masuk ke pasar juga diperlukan agar produk yang melanggar ketentuan tidak terus beredar hingga ke tingkat pengecer. (*)

Editor: IW

BP Batam Gelar Salat Istisqa Bersama Ratusan Warga di Waduk Nongsa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement