PROBATAM.CO, Jakarta – Jaminan halal kini tidak hanya menjadi perhatian dalam proses produksi makanan dan minuman. Proses penyimpanan, penanganan hingga pengiriman juga menjadi bagian penting untuk menjaga produk tetap sesuai dengan standar halal. Menjawab kebutuhan tersebut, JNE resmi mengantongi sertifikasi halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto, mengatakan sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan memastikan proses pengiriman berjalan sesuai standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Penerapannya mencakup seluruh tahapan layanan, mulai dari penjemputan paket, pengemasan, penyimpanan hingga pendistribusian kepada konsumen.
“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar Feriadi.
Sertifikasi tersebut diterbitkan BPJPH dengan Nomor ID314110080091010826 setelah melalui pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Capaian ini menandai upaya JNE memperkuat penerapan prinsip halal dalam rantai distribusi, terutama untuk produk yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan.
Bagi pelaku usaha makanan, aspek logistik menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan setelah produk selesai dibuat dan dikemas. Produk harus ditangani dengan tepat selama perjalanan agar kualitasnya terjaga dan risiko kontaminasi silang dapat diminimalkan. Karena itu, pemisahan kiriman halal dan non-halal menjadi salah satu poin penting dalam penerapan standar layanan yang disampaikan JNE.
Feriadi menambahkan, layanan logistik berstandar halal diharapkan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha maupun pelanggan. Menurut dia, sistem operasional yang terintegrasi memungkinkan setiap kiriman ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses distribusi dapat berlangsung dengan lebih terkontrol.
“Melalui penerapan sistem yang tepat, kami ingin memastikan pelanggan dan pelaku usaha merasa lebih aman dan nyaman saat mempercayakan pengiriman produknya kepada JNE,” kata Feriadi.
Peresmian sertifikasi halal layanan logistik JNE digelar di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya Nomor 11, Jakarta Barat. Kegiatan bertema Halal Logistics: From Certification to Implementation itu dihadiri Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, Strategic Key Account sekaligus Halal Auditor LPPOM, Asya Fathya Nur Zakiah, Direktur PT DGI Levner Consulting Dwi Pamungkas Bermani, serta jajaran manajemen JNE.
Tema tersebut menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Tantangan berikutnya adalah memastikan standar halal diterapkan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari, mulai dari proses penanganan hingga pengiriman paket ke tujuan akhir.
Bagi industri logistik, penerapan standar semacam ini menjadi penting seiring kebutuhan pelaku usaha terhadap layanan distribusi yang mampu mendukung karakteristik produk yang mereka kirim. Kejelasan prosedur penanganan dan pemisahan kiriman menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan pelanggan.
Sertifikasi ini juga menjadi salah satu momentum bagi JNE menjelang usia ke-36 pada 26 November 2026. Dengan mengusung tema “Melesat Hebat”, perusahaan menyatakan akan terus memperkuat layanan dan berinovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha di Indonesia.
Bagi JNE, penguatan standar logistik halal diharapkan berjalan seiring dengan komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan yang aman dan terpercaya. Dengan begitu, kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun dari paket yang sampai ke tujuan, tetapi juga dari proses penanganan yang sesuai dengan kebutuhan produk dan pengirimnya. (*)
Editor: IW





Komentar