PROBATAM.CO, Batam – Keluhan para pengusaha di Batam terjawab sudah. Perka Nomor 10 Tahun 2019 yang sebelumnya dinilai banyak merugikan mereka, telah direvisi oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Perubahan tersebut diberlakukan mulai tanggal 21 juni 2019 yang lalu untuk menjamin kelancaran kegiatan investasi, ekspor dan kebutuhan masyarakat di KPBPB Batam.
“Sesuai dengan arahan Kepala BP Batam, revisi ini dilakukan demi menjamin kelancaran kegiatan investasi,” kata Kasubdit Perindustrian BP Batam, Krus Haryanto kepada wartawan, Rabu (26/6).
Ia menjelaskan, revisi yang dilakukan ialah Peraturan Kepala (Perka) Nomor 8 Tahun 2019 telah mengalami perubahan kedua menjadi Perka Nomor 11 Tahun 2019.
Krus menyebut, pokok-pokok yang mengalami perubahan ialah pada poin a, lampiran jenis barang konsumsi dalam Perka Nomor 8 di hapus, diganti berdasarkan jenis barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat Batam berdasarkan data empiris.
Kemudian, lanjutnya, pada poin B, untuk permohonan barang yang sudah memiliki persetujuan impor dan tanda pendaftaran tipe dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor dari kementerian terkait dikecualikan dari ketentuan penetapan dan pemberian kuota.
Kemudian pada poin c, pada Perka yang lama pemasukan dan atau pengeluaran sementara dari dan ke LDP tidak diatur, pada Perka yang baru pemasukan dan atau pengeluaran sementara ke dan dari LDP diatur kembali.
“Poin c pada Perka lama pengeluaran sementara ke TLDDP telah diatur, pada Perka yang baru pengeluaran sementara ke TLDDP diatur kembali,” papar Krus menerangkan.
Sesuai dengan Perka Nomor 8, pada Pasal 12 barang yang dikelompokkan berdasarkan penggunanya yaitu barang konsumsi adalah barang yang dapat digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas tanpa proses lebih lanjut untuk dimanfaatkan oleh konsumen dikawasan Bebas Batam.
Barang kebutuhan penanaman modal adalah barang yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di KPBPB Batam yang terdiri dari barang modal, bahan baku dan bahan penolong atau pelengkap.
Kriteria barang konsumsi yang dibutuhkan di KPBPB Batam, kata dia, meliputi barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas. Barang untuk supporting industri manufaktur. Barang untuk supporting industri jasa (pariwisata, rumah sakit, pendidikan). (ina)