PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual atau sex toy dalam ajaran Islam hukumnya haram. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam pembahasan mengenai sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9). Willy mengusulkan penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan yang belum memiliki pasangan.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan penyaluran kebutuhan biologis menggunakan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang dalam syariat Islam.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” ujar Kiai Muiz Ali, dikutip dari situs MUI, Minggu (4/10).
Menurut Kiai Muiz Ali, Islam sebagai agama yang komprehensif telah memberikan aturan mengenai cara mengendalikan sekaligus memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat.
Ia menjelaskan terdapat dua cara yang diberikan dalam syariat Islam untuk menyikapi dorongan biologis. Cara pertama adalah melalui pernikahan sebagai jalur yang sah sekaligus bernilai ibadah.
Sementara bagi seseorang yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk warga binaan di lapas, Islam mengajarkan pengendalian diri melalui ibadah puasa.
“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” kata dia.
Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan wacana penyediaan fasilitas alat bantu seksual tersebut disampaikan ke ruang publik oleh seorang pejabat negara.
Kiai Muiz Ali menilai anggota DPR yang menjalankan peran sebagai wakil rakyat seharusnya mempertimbangkan etika dalam berkomunikasi, termasuk norma moral dan syariat yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Atas dasar itu, ia meminta agar usulan tersebut tidak diteruskan. Ia juga menyarankan agar pernyataan yang telah disampaikan dapat ditarik kembali.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pembahasan mengenai hal tersebut semestinya tidak disampaikan di ruang publik, terutama oleh anggota DPR yang memiliki posisi sebagai wakil rakyat.
Sebelumnya, Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9).
Willy berpendapat, warga binaan yang belum memiliki pasangan tetap mempunyai kebutuhan biologis yang perlu disalurkan. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat menjadi bagian dari proses transisi dan reintegrasi dalam sistem pemasyarakatan.(lam/kumparan)





Komentar