PROBATAM.CO, Batam – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam digagalkan petugas Bea Cukai Batam. Sebanyak sekitar 490 gram methamphetamine diamankan dari tiga penumpang yang hendak terbang menuju Jakarta, Sabtu (26/9).
Ketiga penumpang tersebut masing-masing berinisial MT, NA dan YK. Mereka diamankan setelah masuk dalam hasil analisis risiko petugas terhadap penumpang penerbangan domestik rute Batam-Jakarta.
Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya di area keberangkatan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang diduga disembunyikan di dalam tubuh.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara lebih mendalam. Selain pemeriksaan badan, petugas melakukan pemeriksaan radiologi atau rontgen terhadap ketiga penumpang tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh mereka. Petugas kemudian mengamankan sejumlah bungkusan yang berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram.
Dari MT, petugas menemukan sekitar 170 gram barang bukti. Sementara dari NA diamankan sekitar 155 gram dan dari YK sekitar 165 gram.
Hasil pengujian awal menunjukkan kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Untuk memastikan kandungan barang bukti, sampel kemudian diperiksa lebih lanjut di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.
Setelah penindakan dilakukan, ketiga penumpang beserta seluruh barang bukti diserahterimakan kepada Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam memperkirakan penindakan terhadap 490 gram methamphetamine tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.450 jiwa.
Selain itu, berdasarkan perhitungan estimatif, pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp3,92 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Batam memperketat pengawasan lalu lintas penumpang melalui jalur udara. Pengawasan dilakukan melalui analisis risiko serta pemeriksaan terhadap penumpang yang dinilai memiliki indikasi tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pengelola sarana transportasi.
Sementara itu, proses hukum terhadap MT, NA dan YK selanjutnya ditangani Polresta Barelang. Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan ketiganya dengan jaringan peredaran narkotika. (*)
EDITOR: IW





Komentar