PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Ketua Unit Pemberantas Pungutan Liar Provinsi Kepri Kombes Pol Purwo Lelono, menegaskan pentingnya pencegahan pungutan liar pada penerimaan peserta didik (pramtik) baru.
Pramtik ini sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum, ketika diminta berupa hadiah atau pun berupa uang.
“Kita bersama Inspektorat Provinsi akan terus mensosialisasikan aturan yang sudah berjalan dalam penanganan penerimaan siswa baru,” kata Purwo dalam Sosialisasi Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2019 Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 73 di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (25/6).
Menurut Purwo, pungutan liar ini pengenaan biaya tidak pada tempatnya. Tidak seharusnya dikenakan atau dipungut. Karena itu perlunya terus disosialisasikan. Purwo pun berkisah tentang pemerimaan di lingkungan Polri yang semakin bersih dan transparan.
“Berbagai rintangan membuat kita terus melakukan evaluasi dengan kata kunci bagaimana kita bisa membersihkan diri dengan transparan,” tambah Purwo.
Purwo juga menjabarkan sistem penerimaan siswa Polri, pada penerimaan sekarang sangat transparan dan baik dalam menjalankan pola-pola yang dibuat.
Maka kedepannya ini menjadi perhatian dan upaya pemerataan bersama dalam penangan sapu bersih pungutan liar di Provinsi Kepulauan Riau.(afz)




Komentar