PROBATAM.CO, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Total barang yang diamankan mencapai sekitar 11.310 gram atau 11,3 kilogram.
Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan pada 22 dan 24 September 2026 terhadap delapan penumpang yang hendak melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura. Dari hasil pengujian laboratorium, bubuk tersebut diketahui mengandung emas dengan kadar mencapai lebih dari 99 persen.
“Pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan,” demikian disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam rilisnya terkait penindakan tersebut.
Penindakan pertama dilakukan Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dari barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ.
Total berat bruto barang tersebut sekitar 1.875 gram. Petugas kemudian mengamankan barang dan melakukan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
Hasil pengujian menunjukkan bubuk tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.
Temuan tersebut selanjutnya dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang. Dua hari kemudian, Kamis (24/9), petugas kembali melakukan pengawasan terhadap sejumlah penumpang yang akan berangkat menuju Singapura.
Pengawasan dilakukan di dua lokasi, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam rangkaian penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Barang tersebut ditemukan dengan sejumlah modus. Di antaranya disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang atau inserter.
Seluruh barang kemudian dibawa untuk dilakukan pengujian oleh Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasilnya, seluruh sampel positif mengandung emas (Au), dengan kadar berkisar 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Dengan demikian, dari dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram. Seluruhnya dibawa oleh delapan penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.
Dari sisi nilai, penindakan pertama terhadap tujuh bungkusan memiliki estimasi nilai sekitar Rp4,77 miliar. Dari jumlah tersebut, estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp595 juta.
Sementara pada penindakan kedua, 36 bungkusan memiliki estimasi nilai sekitar Rp24,46 miliar. Adapun estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,06 miliar.
Jika digabungkan, total estimasi nilai barang dari dua penindakan tersebut mencapai Rp29,23 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp3,65 miliar.
Bea Cukai Batam menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perkara tersebut, terdapat dugaan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: IW





Komentar