PROBATAM.CO, Jakarta – Kortastipidkor Polri mengungkap sejumlah dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT). Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan permintaan rumah kepada pengembang perumahan serta permintaan sejumlah uang kepada pengelola minimarket.
Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol De Deo menjelaskan, dugaan tersebut salah satunya terjadi dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam proses itu, Sitti disebut meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Sitti kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada para pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Deo mengatakan PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana memberikan Rp50 juta kepada Sitti melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.
Dugaan pemerasan lainnya disebut terjadi dalam proses pembukaan gerai minimarket. Sitti mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Melalui HA, Sitti diduga meminta dana dengan alasan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dalam pelaksanaannya, pihak minimarket menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
Menurut penyidik, sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti di kawasan Waterfront Makassar serta membeli satu unit kendaraan Toyota HiAce.
Selain permintaan dana, Sitti juga disebut meminta satu unit rumah dalam proses pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. Rumah yang semula memiliki harga Rp1,4 miliar tersebut diperoleh dengan potongan sebesar 70 persen sehingga nilainya menjadi Rp420 juta dan pembayarannya menggunakan nama pihak lain.
Dana untuk membeli rumah tersebut diduga berasal dari permintaan Sitti kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa pada tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp3,8 miliar.
Penyidik juga menemukan dugaan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret. Permintaan tersebut dilakukan sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai dengan Sitti berlangsung.
Dana sponsorship itu kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Penyidik masih mendalami hubungan permintaan dana tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan uang setelah diterima oleh EO.
Dalam rangkaian perkara tersebut, Sitti disebut berperan mengarahkan proses perizinan dan memanfaatkan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
Sementara itu, HA diduga bertugas menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Sitti.
Atas perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Sitti sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.(lam/kumparan)





Komentar