Ilustrasi transfer dana.

September, BI Pangkas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp3.500

PROBATAM.CO, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memangkas biaya layanan transfer dananasabah melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari Rp5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi.

Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 24 Mei 2019 lalu.

“Per 1 September 2019, biaya transfer dana yang ditanggung nasabah nanti akan turun dari maksimal Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi,” ujar Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan di Gedung Thamrin BI, dilansir CNN Indonesia, Selasa (25/6).

Ery mengungkapkan SKNBI merupakan infrastruktur yang digunakan bank sentral dalam menyelenggarakan transfer dana kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

Layanan SKNBI bisa ditemui nasabah saat akan melakukan transfer dana melalui kantor cabang perbankan, mobile banking maupun internet banking.

Selain biaya transfer dana yang ditanggung nasabah, penurunan biaya transaksi layanan transfer dana juga berlaku untuk layanan yang dikenakan kepada bank yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp600 per Data Keuangan Elektronik (DKE).

Dengan turunnya biaya transfer dana, Ery berharap efisiensi sistem pembayaran di Indonesia akan meningkat. Selain itu, ketentuan baru juga diharapkan mampu memperluas jangkauan segmen nasabah dan meningkatkan transfer dana perbankan.

Berdasarkan data BI, nominal transaksi transfer dana melalui SKNBI pada 2018 mencapai Rp2.739,86 triliun atau meningkat 13,31 persen dari 2017 yang sebesar Rp2.417,83 triliun. Secara volume, transaksi transfer dana juga meningkat dari 104,12 juta transaksi menjadi 118,36 juta transaksi.

Selain menurunkan biaya transfer dana nasabah, BI juga mengerek batas maksimal per transaksi transfer dana yaitu dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar per transaksi. Peningkatan batas maksimal menjadi Rp1 miliar juga berlaku untuk layanan pembayaran reguler.

Peningkatan batas maksimal transaksi dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi yang lebih besar. Adapun batas maksimal untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan reguler tetap Rp500 juta per transaksi.

Berbeda dengan layanan pengiriman uang secara real time, layanan transfer dana melalui SKNBI biasanya memerlukan waktu beberapa jam untuk sampai ke rekening tujuan.

Untuk meningkatkan pelayanan, per 1 September 2019, proses setelmen transfer dana melalui SKNBI akan bertambah menjadi 9 kali dalam sehari yakni setiap jam mulai pukul 08.00 hingga 16.45.

Saat ini, proses transfer dana menggunakan kliring hanya 5 kali dalam sehari yakni pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00 dan 16.45.

(*)