Beranda / Peristiwa / KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Bolmut, Fee Proyek Dipatok 10 Persen

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Bolmut, Fee Proyek Dipatok 10 Persen

PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena. Ia diduga menetapkan pungutan sebesar 10 persen dari nilai proyek infrastruktur kepada pihak swasta yang ingin mendapatkan pekerjaan dari Dinas PUPR Bolmut.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, dugaan penetapan fee tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang menjerat Sirajudin. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e terkait tindak pidana pemerasan.

Menurut Taufik, pihak swasta yang ingin memperoleh proyek infrastruktur diduga harus memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan. Penetapan jatah proyek dengan besaran tersebut disebut menjadi salah satu modus pemerasan yang tengah didalami KPK.

Taufik menjelaskan, penggunaan pasal pemerasan berkaitan dengan posisi Sirajudin sebagai Bupati Bolmut yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. Kewenangan tersebut membuat bupati memiliki otoritas dalam menentukan besaran fee proyek.

Dalam perkara tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp130 juta dari dua kamar hotel di Jakarta saat melakukan penangkapan terhadap Sirajudin. Uang tersebut terdiri atas Rp30 juta yang ditemukan di kamar hotel tempat bupati berada dan Rp100 juta yang ditemukan di kamar asisten pribadinya.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan terhadap Pegawai

KPK masih menelusuri penggunaan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana untuk aktivitas politik. Pendalaman terhadap penggunaan uang tersebut akan terus dilakukan dalam proses penyidikan.

Selain dugaan pemerasan, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp11 miliar. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran maupun penggunaan dana yang diduga telah diterima tersebut.

Taufik mengatakan keterbatasan waktu dalam proses penangkapan membuat penyidik masih perlu menggali berbagai fakta dan peristiwa lain di luar temuan uang tunai Rp130 juta di Jakarta. Pendalaman tersebut akan dilakukan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Dalam perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut, Sirajudin saat ini menjadi satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(lam/kumparan)

BMKG Perkirakan El Nino Berlangsung hingga Awal 2027

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement