PROBATAM.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kewajiban utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang jatuh tempo pada September 2026 akan dibayarkan pemerintah menggunakan pos Dana Desa.
Purbaya menyampaikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, pembayaran tidak langsung dilakukan terhadap seluruh kewajiban karena proses audit dan verifikasi masih berlangsung.
“Dari pos Dana Desa (anggaran Rp 240 triliun),” kata Purbaya di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Kamis (3/9).
Menurut Purbaya, pencairan pembayaran akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan Kopdes Merah Putih. Bagian yang pengerjaannya telah selesai dan sudah melalui audit akan menjadi prioritas untuk dibayarkan.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap pertama program tersebut masih membutuhkan proses audit. Karena belum seluruh kegiatan selesai diperiksa, pemerintah akan membedakan pembayaran berdasarkan status penyelesaian masing-masing proyek.
“Ini kan baru yang pelaksanaan pertama, itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuma kan belum semuanya diaudit. Ya kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu nanti. Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya nggak boleh ada lagi gitu kira-kira,” ungkap Purbaya.
Purbaya juga menegaskan skema tersebut bukan merupakan bentuk pengampunan terhadap kewajiban yang belum memenuhi persyaratan. Pemerintah memilih membayarkan bagian yang telah selesai terlebih dahulu agar kewajiban yang telah memasuki jatuh tempo tetap dapat dipenuhi.
“Bukan. Ini kan mereka masih berproses. Kalau saya tunggu sampai selesai, wah keburu nggak bayar kan. Yang sudah selesai kita bayar dulu nanti yang belum-belum itu kita lihat sampai mana prosesnya. Nanti kita bayar dengan kondisi tertentu dengan janji atau komitmen tertentu nanti. Pasti akan dibicarakan,” tuturnya.
Dalam mekanisme pembayaran tersebut, Purbaya menyebut pihak Himbara akan ikut dalam proses penandatanganan. Pihak koperasi dan Agrinas juga disebut berpotensi terlibat dalam komitmen yang akan dibuat.
Nilai Pembayaran Menunggu Progres
Purbaya belum mengungkapkan nominal pasti yang akan dibayarkan pemerintah pada September 2026. Besaran pembayaran akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan Kopdes Merah Putih.
“Yang kita pastikan. Tergantung dia mintanya berapa,” kata Purbaya.
Ia juga memastikan pembayaran kewajiban Kopdes Merah Putih tidak akan menambah tekanan terhadap defisit anggaran negara. Sebab, kebutuhan tersebut telah diperhitungkan dalam alokasi Dana Desa.
“Enggak ada (dampaknya) kan sudah kita hitung. Itu kan dimasukin di Dana Desa sudah dihitung. Hitungannya sudah ada jadi nggak berpengaruh ke defisit,” tutur dia.
Agrinas Sebut 1.068 Kopdes Telah Beroperasi
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan pihaknya melaksanakan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana Kopdes Merah Putih berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Menteri Koperasi.
“Sesuai PKS dengan Menteri Koperasi, kami sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana koperasi merah putih. Sudah operasi 1068. Untuk manager belum,” ungkap Joao.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan bahwa Agrinas Pangan akan menghadapi jatuh tempo angsuran pertama pinjaman kepada Himbara pada September 2026.
Agrinas Pangan sebelumnya memperoleh pembiayaan sebesar Rp240 triliun dari Himbara yang digunakan untuk pendanaan Kopdes Merah Putih. Pinjaman tersebut memiliki angsuran sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
“Nanti September akan jatuh tempo pertama ya, untuk angsuran dari Agrinas Pangan kepada Himbara, kan selama ini pinjam,” kata Zulhas kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Pembayaran kewajiban tersebut sebelumnya disebut harus melewati tahapan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil proses tersebut kemudian akan menjadi dasar bagi Menteri Keuangan untuk menyalurkan dana angsuran kepada Himbara.
“Oleh karena itu segala persyaratan verifikasi dan validasi nanti setelah validasi verifikasi disampaikan dengan BPKP, baru bisa dibayar oleh Menteri Keuangan, baru Menteri Keuangan nanti transfer ke Himbara,” jelas Zulhas.(lam/kumparan)





Komentar