Beranda / Peristiwa / Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Bukti dan Transaksi Jadi Fokus Pemeriksaan

Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Bukti dan Transaksi Jadi Fokus Pemeriksaan

PROBATAM.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie berstatus sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan terdapat sekitar tujuh orang yang diperiksa dalam agenda tersebut. Dua di antaranya adalah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Febrie diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Nurman berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Febrie.

“Kurang lebih tujuh orang. Dua itu saudara FA dan saudara NH, Nurman Herin, Kalau FA sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Selain Febrie dan Nurman, pemeriksaan juga melibatkan sejumlah saksi dari kalangan swasta dan perbankan.

“Ada dari rata-rata swasta dan ada dari pihak perbankan,” ujar Anang.

Suplai Air Batam Berangsur Normal, BP Batam dan PT ABHi Perkuat Layanan di Wilayah Prioritas

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan yang sebelumnya telah diperoleh penyidik dari para saksi. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan data serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut Anang, salah satu barang bukti yang diklarifikasi kepada pihak yang diperiksa berupa dokumen yang sebelumnya diperoleh Tim 9 dari pihak-pihak lain.

“Ya (barang bukti), misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak perbankan dilakukan untuk mengetahui lebih jauh alur transaksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie.

Saat Regulasi Tak Menjangkau, PWI Bintan Bangun Rumah untuk Warga Sebatang Kara

“Tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” kata Anang.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah. Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin dan Don Ritto.

Febrie tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan Pengamanan Dalam (Pamdal). Ia tampak mengenakan kemeja putih dan rompi merah muda khas Kejagung. Kedua tangannya terlihat dalam kondisi diborgol.

Febrie tidak memberikan pernyataan kepada wartawan dan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Nurman Herin telah tiba lebih dahulu sekitar pukul 10.53 WIB.

Dalam perkara tersebut, Febrie juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan, penetapan dirinya sebagai tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Kejagung.

Siap Guncang Batam, XYZ Live Ground 2026 x Selarah Segelas Rempah Hadirkan Dewa 19 hingga Juicy Luicy

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Febrie tetap dilanjutkan oleh Kejagung.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement