PROBATAM.CO, Kabupaten Bandung – BUPATI Dadang Supriatna atau biasa disapa KDS menegaskan pentingnya hubungan kemitraan yang harmonis dan sejajar antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal tersebut disampaikan KDS saat Pelantikan Kepala Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, sekaligus Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih Tahun 2026 di Gedung Moh. Toha, Senin 31 Agustus 2026.
Menurut KDS, Kepala Desa dan BPD memiliki kedudukan yang sejajar. BPD bukan bawahan Kepala Desa, begitu pula Kepala Desa bukan atasan BPD.
Keduanya harus menjadi mitra strategis yang saling menghormati, mengingatkan, dan mendukung demi kepentingan masyarakat.
“BPD bukan atasan dan bukan juga bawahan Kepala Desa. Keduanya harus saling menghormati, saling mengingatkan, dan saling mendukung,” ujar Bupati Bandung.
KDS menekankan fungsi pengawasan yang dilakukan BPD bukan untuk mencari kesalahan Kepala Desa, melainkan sebagai upaya mencegah penyimpangan dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan.
Ia meminta pengawasan dilakukan secara objektif dan berbasis data, termasuk dalam memastikan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan itu bukan mencari kesalahan, tetapi mencegah penyimpangan dan memperbaiki. Semua harus berbasis data,” tegasnya.
Selain itu, KDS meminta Kepala Desa dan BPD memperkuat komunikasi serta rutin berdiskusi dalam membahas berbagai persoalan dan kebijakan strategis di desa.
Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran juga menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahpahaman dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Bupati juga mengingatkan anggota BPD untuk menjaga netralitas dan tidak membiarkan perbedaan pilihan politik mengganggu jalannya pemerintahan maupun pembangunan desa.
“Perbedaan pilihan itu biasa, tapi setelah ada keputusan dan sudah ada yang terpilih, semuanya wajib mendukung dan mengawal,” katanya.
KDS berharap Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, memahami tugas dan fungsi masing-masing, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan. Pb/Rie





Komentar