Beranda / Nasional / RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana dalam Lingkup Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana dalam Lingkup Perampasan Aset

PROBATAM.CO, Batam – Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Sejumlah tindak pidana yang tercantum antara lain korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman terhadap berbagai jenis tindak pidana yang dapat menjadi cakupan RUU Perampasan Aset.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menjelaskan, penyusunan daftar tersebut turut mempertimbangkan pandangan dari sejumlah ahli hukum. Menurut masukan yang diterima Komisi III, tindak pidana yang termasuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset sebaiknya memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi terhadap publik.

Selain meminta masukan ahli, Komisi III juga mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF) di sejumlah negara.

Timnas Voli Putri Indonesia Akhiri AVC Continental di 5 Besar

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009. Di negara tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan, memiliki ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, dan berkaitan dengan aset bernilai lebih dari NZ$30.000.

Sementara itu, Singapura menerapkan mekanisme tersebut terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius atau serious crime. Menurut Habiburokhman, pendekatan serupa juga diterapkan di sejumlah negara lain, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Thailand turut menjadi salah satu negara yang dikaji oleh Komisi III. Negara tersebut mengatur tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset sebagai tindak pidana serius yang tercantum dalam daftar tertentu.

Beberapa tindak pidana yang termasuk di dalamnya antara lain narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata pemusnah massal.

Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Kilometer ke Arah Barat Daya

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyusunan RUU tersebut. Komisi III, kata dia, membutuhkan partisipasi berbagai elemen masyarakat dan ahli untuk menghasilkan rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, serta sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement