PROBATAM.CO, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menggelar doorstop terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Kegiatan berlangsung di Lobby Polresta Barelang dan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M. yang didampingi Plh Wakasat Reskrim Polresta Barelang Akp Muhammad Ridho, S.H., Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kasubnit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu,S.H.,M.H, Jumat, (28/08/2026), pukul 14.30 WIB.
Dalam penyampaiannya, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dengan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena rekaman peristiwa pencurian sepeda motor beredar luas di berbagai platform media sosial sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menerangkan, peristiwa terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Korban berinisial MI (23) diketahui keluar dari salah satu tempat hiburan malam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha WR berwarna biru yang diduga dalam keadaan mabuk.
Saat melewati Showroom Gold Automobil Kec. Lubuk Baja korban menggeber-geber sepeda motornya dan menyerempet sepeda motor yang dikendarai dua orang terduga pelaku berinisial MAB. (24) dan MT (16) sehingga memicu perselisihan di jalan.
Akibat tidak menerima kejadian tersebut, kedua pelaku mengejar korban hingga kawasan Bundaran City Work. Korban kemudian terjatuh dan sempat mengalami pemukulan sebelum melarikan diri kembali ke arah Showroom Gold Automobil.
Setelah korban berhasil kabur dari lokasi, kedua pelaku kembali mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar, untuk diamankan oleh seorang saksi berinisial SM (21).
Menindaklanjuti laporan polisi, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan melakukan analisis digital melalui pelacakan nomor telepon para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Ruli Kampung Alor, Kecamatan Batu Aji. Pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 01.40 WIB, tim gabungan yang dipimpin Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H. bersama Ipda Ferdinand Leonard Manurung, S.H. berhasil mengamankan SM (21) untuk dimintai keterangan awal.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga pada pukul 04.20 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama yakni MAB (24) dan MT (16) di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar.
Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban tanpa hak. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian di lokasi. Barang bukti tersebut menjadi alat pendukung penting dalam mengungkap kronologi tindak pidana yang terjadi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa Polresta Barelang berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap peristiwa kriminal kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai saluran pengaduan dan pelaporan darurat yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam guna memperoleh respons cepat dari pihak kepolisian. (*/hel)





Komentar