PROBATAM.CO, Batam – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menilai Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 tidak memihak kepada pengusaha.
Kadin Batam pun menggelar rapat bersama para pengusaha di lantai II kantor Kadin Kota Batam di Batam Centre, Jumat (21/6), guna membahas peraturan baru tersebut.
Menurut Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, peraturan baru yang diterbitkan pada 17 Mei 2019 lalu itu telah banyak merugikan pengusaha.
“Banyak pengusaha yang dirugikan atas peraturan-peraturan baru tersebut,” ujar Jadi.
Bahkan Jadi berkata bahwa peraturan tersebut dibuat untuk dilanggar karena berlaku mundur dari tanggal terbitnya.
“Perka itu kan dikeluarkan tanggal 17, tapi sudah diberlakukan tanggal 5, ini aturan surut,” ketusnya.
Ia juga menyebut kalau peraturan baru itu diterbitkan tidak memiliki alasan yang jelas. “Alasannya disebutkan disitu karena adanya gejolak kepentingan, maksudnya apa?” tanya Jadi.
Kemudian, lanjut dia, soal PP 10 Tahun 2016 yang mengatur lalu lintas barang masuk dan keluar dari Batam yang belum dirubah. “Itu saja belum dirubah, kok ini udah dirubah, alasannya apa, gejolak gejolak apa?” tanya Jadi lagi.
Jadi juga menyebut dari 2.500 item barang yang diperbolehkan keluar masuk, sekarang menjadi 989 item. “Itu bukan barang yang sedikit. Nah, ini siapa yang dirugikan, barang tertahan di sana tidak bisa masuk lagi, terus gimana,” katanya.
Pengusaha, masih kata Jadi melanjutkan, jangan di undang ke Batam untuk berinvestasi tiba-tiba barang support industri mereka dilarang masuk. “Itu sama saja dengan mengubur usaha mereka. Kalau mau menghukum itu ada prosedurnya,” kata Jadi lagi.
Harusnya kata dia pemerintah sebelum menerbitkan peraturan Kadin di undang, sebab Kadin mitranya pemerintah. Kadin menurutnya wadah pengusaha, bukan hanya sekedar wadah organisasi pengusaha saja.
“Ini sudah melanggar, membuat peraturan sewenang-wenang,” imbuhnya.
Penulis: Ina