Beranda / Peristiwa / Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka Ditangkap dan 3,4 Juta Meterai Disita

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka Ditangkap dan 3,4 Juta Meterai Disita

PROBATAM.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap jaringan produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi di lima provinsi. Pengungkapan dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan terdapat 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka menjalankan peran berbeda, mulai dari produsen hingga penjual.

Para tersangka tersebut yakni Bahtiar bin Maddini sebagai produsen; Rizal Chaniago sebagai distributor; Maryanto bin Abu Yamin sebagai kurir; Tommy Andreanto dan Ramadhan Tulus Prasetyo sebagai pendaur ulang; serta Ifan Afzar bin Ahnaf Bey, Firdaus, Huzaini, Robby Hidayat, Muh. Irfan Fauzi bin Sari, Siti Nurcahya M. binti Supai, Ubbadi bin Sarpin, Fitri Fatmawati, Nur Siti Aisyah, Purwati, dan Moh Osmon sebagai penjual.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun.

Lebih dari 3,4 Juta Meterai Palsu Diamankan

Ajudan Gubernur Maluku Minta Maaf Usai Sebut Mahasiswa ‘Monyet’

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal. Selain itu, polisi mengamankan satu mesin produksi lengkap dan tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk membuat meterai dalam jumlah besar.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan setiap gulung bahan baku diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai.

“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Bimo.

Menurutnya, jika aktivitas tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Beroperasi Selama Tiga Tahun

BI Salurkan Insentif Rp 446,5 Triliun ke Perbankan hingga Awal Agustus 2026

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan jaringan yang dibongkar tidak berasal dari satu sindikat saja. Jaringan tersebut tersebar di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menurut Victor, aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun. Dalam satu tahun, jaringan tersebut diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900 ribu keping meterai.

Sementara itu, jumlah meterai palsu yang telah beredar diperkirakan mencapai 4 juta keping dengan nilai penjualan sekitar Rp40 miliar.

Victor mengatakan para pelaku mempelajari cara pembuatan meterai melalui praktik berulang serta memanfaatkan informasi yang tersedia di YouTube dan media sosial.

Meterai Bekas Direkondisi untuk Dijual Kembali

Diduga Rekam Diam-Diam 5 Mahasiswi KKN di Toilet, Guru ASN di Takalar Ditangkap

Bimo menjelaskan bahwa pelaku menggunakan lebih dari satu cara dalam memproduksi meterai ilegal. Salah satunya dengan membuat meterai dari bahan baku baru yang dirancang menyerupai produk asli.

Modus lainnya adalah menggunakan meterai yang telah pernah dipakai. Meterai tersebut kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda penggunaan sehingga dapat kembali dipasarkan.

“Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dibuat menyerupai meterai asli, ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali,” kata Bimo.

Peredaran meterai ilegal juga dilakukan melalui berbagai saluran. Selain dijual secara langsung di toko, pelaku memanfaatkan marketplace untuk menjangkau pembeli.

Cara Mengenali Meterai Asli

Bimo mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli atau menggunakan meterai. Menurutnya, meterai tempel asli memiliki sejumlah karakteristik yang dapat diperiksa secara langsung.

Salah satu cirinya adalah adanya embos yang dapat dirasakan ketika permukaan meterai diraba, serta hologram pada bagian tertentu.

“Meterai tempel ini mempunyai beberapa kekhususan, ada beberapa tanda yang kalau kita raba memang ada embosnya, kemudian ada juga hologramnya,” kata Bimo.

Ciri lainnya dapat terlihat ketika meterai diperiksa menggunakan cahaya. Pada kondisi tersebut, sejumlah benang pengaman dan warna tertentu pada bagian hologram dapat terlihat.

Meterai asli juga mencantumkan nominal Rp10.000 serta tulisan “Meterai Tempel”. Ketika diraba, bagian angka nominal dan tulisan tersebut terasa kasar.

Selain itu, warna pada meterai dapat berubah dari magenta menjadi hijau ketika dilihat dari sudut tertentu dan posisi pandangan digeser.

Masyarakat juga diminta mewaspadai meterai yang dijual dengan harga di bawah nilai nominal Rp10.000. Bimo mengimbau masyarakat mendapatkan meterai melalui saluran resmi.

Meterai tempel resmi diproduksi oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sementara PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai distributor resmi pemerintah.(lam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement