PROBATAM.CO, Semarang – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI), Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah memberikan Remisi Umum tahun 2026 kepada 9.516 warga binaan (narapidana) dan pengurangan masa pidana umum kepada 35 anak binaan.
Total penerima remisi dan pengurangan masa pidana di Jawa Tengah mencapai 9.551 orang. Penyerahan remisi berlangsung di aula Graha Pancasila Lapas Semarang, Senin 17 Agustus 2026.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso mengungkapkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian tersebut dilakukan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan,” ujar Mardi kepada awak media di Lapas Semarang.
Disampaikan, dari 9.516 penerima Remisi Umum, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 254 orang menerima Remisi Umum II.
Sementara itu, seluruh 35 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana masuk dalam kategori Remisi Umum I. Besaran remisi diberikan secara bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.
Mardi Santoso mengatakan, remisi tidak semata-mata menjadi pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif.
“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi penerima untuk meningkatkan kedisiplinan, menjaga perilaku, serta mengikuti seluruh program pembinaan secara konsisten sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat.
Sementara itu Kalapas Kelas 1 Semarang, Ahmad Tohari menekankan pentingnya pelaksanaan pembinaan secara berkelanjutan.
Menurutnya, seluruh jajaran pemasyarakatan didorong untuk memastikan program pembinaan berjalan optimal sehingga warga binaan memiliki keterampilan, sikap, dan kesiapan yang memadai untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Berdasarkan data penerima Remisi Umum Tahun 2026, Lapas Kelas I Semarang menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 1.005 orang, terdiri atas 988 penerima Remisi Umum I dan 17 penerima Remisi Umum II,” terangnya.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan sekaligus wujud pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai bagian penting dalam proses perubahan warga binaan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dalam sambutannya diungkapkan, melalui fungsi pemasyarakatan, kita memastikan pelaksanaan pidana tetap menjunjung tinggi hukum dan martabat manusia.
“Pemasyarakatan tidak berhenti pada pelaksanaan pidana, tetapi juga membina dan menyiapkan Warga Binaan agar mampu menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan produktif,” tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, tugas Imigrasi dan Pemasyarakatan bukan sekadar tugas administratif. Kita berada di garis depan dalam menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan.
Dijelaskan, pada hari ini negara memberikan Remisi Umum kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara sekaligus penghargaan atas kesungguhan saudara dalam menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan. Remisi harus menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” tandasnya.
Bagi Saudara yang memperoleh pengurangan masa pidana dan masih harus melanjutkan pembinaan, sambung Agus, ikutilah seluruh program dengan sungguh-sungguh.
“Gunakan waktu yang ada untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri. Bagi Saudara yang langsung memperoleh kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan yang baru. Kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan tekad untuk hidup secara baik, menaati hukum, serta mengambil bagian dalam pembangunan bangsa. Buktikan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah, bangkit, dan memberikan manfaat bagi sesama,” tandasnya. Rie/Ning





Komentar