PROBATAM.CO, BATAM – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton yang digagalkan dari kapal MV King Sun. Pemusnahan berlangsung di Gedung Serba Guna Kodaeral IV, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan terhadap dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut yang berhasil diungkap tim gabungan aparat penegak hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat negara dan pimpinan lembaga penegak hukum, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.
Turut hadir Wakil Jaksa Agung, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Wakil Kepala BIN Iman Sudiyanto, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan masuknya muatan ketamin melalui perairan Indonesia. Tim gabungan kemudian melakukan operasi terpadu yang melibatkan Korps Armada I TNI AL, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN, serta Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal MV King Sun yang diawaki delapan warga negara asing.
Dari kapal tersebut, aparat menemukan barang bukti dengan berat bruto mencapai 1.298 kilogram. Sebagian sampel barang bukti kemudian diambil untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.
Berdasarkan hasil uji sampel awal, muatan tersebut diketahui merupakan ketamin.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan ketamin saat ini belum masuk dalam daftar narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, BNN tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut sebagai tindak pidana narkotika. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sesuai kewenangannya.
Menurut Suyudi, penyalahgunaan ketamin semakin marak di pasar gelap. Zat tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, baik padat maupun cair.
Bahkan, penyalahgunaan ketamin dalam bentuk cair mulai ditemukan pada produk atau isi ulang vape.
Melihat perkembangan tersebut, BNN bersama Bareskrim Polri telah mengusulkan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika.
Usulan tersebut diarahkan agar ketamin dapat masuk dalam kategori narkotika golongan II dalam regulasi narkotika yang akan datang.
Aparat memperkirakan penggagalan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin tersebut mampu menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan. Penyitaan itu juga diperkirakan menutup potensi nilai ekonomi jaringan peredaran ilegal yang mencapai hampir Rp2,1 triliun.
Djamari: Indonesia Bukan Tempat Transit Narkoba
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengapresiasi seluruh aparat yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Djamari, keberhasilan operasi tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan lintas negara.
“Apa yang telah dicapai ini boleh saya anggap sebagai hadiah dalam peringatan HUT ke-81 RI,” ujar Djamari.
Namun, kata dia, keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah kemampuan negara menghentikan sekaligus membongkar jalur yang diduga digunakan jaringan penyelundupan internasional.
“Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara menghentikan dan membongkar salah satu jalur yang diduga digunakan jaringan penyelundupan internasional,” tegasnya.
Djamari menegaskan Indonesia tidak boleh dijadikan tempat transit, penyimpanan maupun pasar bagi jaringan narkoba internasional.
“Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan maupun pasar bagi jaringan narkoba dan jaringan internasional lainnya,” katanya.
Ia mengatakan jalur laut menjadi salah satu titik yang perlu terus diperketat pengawasannya karena wilayah perairan Indonesia berpotensi dimanfaatkan jaringan internasional untuk memasukkan maupun mengeluarkan barang ilegal.
Djamari juga meminta pengawasan diperluas terhadap jalur-jalur lain, termasuk kawasan perairan di sepanjang Pulau Sumatera.
Menurutnya, pemberantasan kejahatan lintas negara tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat.
“Tidak diperlukan siapa yang paling hebat, tetapi bagaimana kita bekerja bersama-sama. Rakyat, masyarakat, petugas, dengan cara bekerja bersama-sama, semua ini mampu kita selesaikan,” ujarnya.
KASAL: Perairan Indonesia Tak Boleh Jadi Jalur Penyelundupan
Sementara itu, KASAL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan keberhasilan menggagalkan penyelundupan ketamin tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.
Menurutnya, pemeriksaan dan identifikasi terhadap kapal dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan masuknya barang ilegal melalui jalur laut.
“Keberhasilan penggagalan tersebut menunjukkan bahwa sinergi dan kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan utama dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur laut,” ujar Muhammad Ali.
Ia mengatakan delapan awak kapal yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terhubung dengan penyelundupan tersebut.
Muhammad Ali juga mengapresiasi seluruh personel yang terlibat, mulai dari TNI AL, BNN, Polri, BIN hingga unsur terkait lainnya.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang terlibat, yang telah bekerja secara profesional, solid dan pantang menyerah,” katanya.
Ia memastikan TNI AL akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di wilayah perairan Indonesia untuk mencegah laut Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal, termasuk narkotika dan zat berbahaya lainnya.
“Kami akan terus bekerja keras dan bersinergi dengan seluruh aparat dalam penegakan hukum di laut untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari kejahatan narkotika,” tegasnya.
Muhammad Ali menambahkan, penguatan penegakan hukum di laut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden RI dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“TNI Angkatan Laut akan hadir dan terus bekerja serta bersinergi dengan seluruh aparat dalam penegakan hukum di laut,” pungkasnya.
Pemusnahan hampir 1,3 ton ketamin tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memperketat pengawasan jalur laut Indonesia sekaligus mencegah wilayah perairan nasional dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan lintas negara. (*/hel)





Komentar