Beranda / Peristiwa / Respon Cepat Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Handphone di Mahkota Raya

Respon Cepat Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Handphone di Mahkota Raya

PROBATAM.CO, Batam– Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam.

Keberhasilan tersebut merupakan bentuk respon cepat personel Polri dalam menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat sehingga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah aksi pencurian dilakukan, Minggu, (02/08/2026).

Kegiatan penanganan perkara tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi, S.H. bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong. Dalam kegiatan penanganan kasus tersebut turut berada di bawah pengawasan Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. sebagai penanggung jawab wilayah hukum Polsek Bengkong. Korban dalam perkara ini berinisial S. (35) yang berprofesi sebagai juru parkir.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu sedang bekerja sebagai juru parkir dan meletakkan satu unit telepon genggam Infinix 8 Pro berwarna putih di atas pembatas jalan (water barrier). Ketika korban membantu kendaraan keluar dari area parkir, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui kejadian tersebut segera berteriak “maling” dan berusaha mengejar pelaku, namun keduanya berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.400.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bengkong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriadi, S.H. saat itu sedang melaksanakan kegiatan pengembangan kasus lain. Ketika melintas, personel mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan karena terjadi pencurian.

Ajak Anak Promosi Vape Bikin Bigmo Diadukan ke Polda Metro

Dengan sigap, personel langsung melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas roda dua hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R.P. (45) dan H.S. (49) di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bengkong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengamanan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix 8 Pro warna putih milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan personel Polsek Bengkong dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan patroli serta respon cepat terhadap setiap laporan maupun kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharganya dan segera melaporkan apabila melihat ataupun menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebagai penutup, Polresta Barelang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate Berkedok Snack via Batam

Apabila membutuhkan bantuan Kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya. (*/hel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement