PROBATAM.CO, Batam – PT Riau Pratama melalui kuasa hukumnya menyebutkan belum melakukan aktivitas pertambangan pasir laut di Perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Selain itu, perusahaan tersebut juga menyebutkan telah mengantongi perizinan dari pihak terkait.
Berikut tanggapan atau hak jawab yang diterima PROBATAM.CO pada Selasa, (18/6/2019) sore, menanggapi artikel yang telah terbit pada 16 Juni 2019 dengan judul “Nelayan Batam Protes Aktivitas Tambang Pasir Laut di Pulau Terong”
Berdasarkan pemberitaan yang beredar terkait kegiatan pertambangan pasir laut oleh PT Riau Pratama, baik di media online maupun dimedia cetak, maka kami selaku tim Kuasa Hukum PT Riau Pratama dari kantor hukum Fardy Law & Partner dengan ini memberikan hak jawab dari kami sebagaimana telah diatur didalam Undang – Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagai berikut:
1.Bahwa PT Riau pratama belum melakukan pertambangan pasir di perairan pulau terong ataupun sekitarnya, namun saat ini kami tegaskan PT Riau Pratama telah mendapat izin dari instansi – instansi terkait, baik pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintahan pusat.
Berdasarkan Undang – undang no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, wilayah perizinan kegiatan dilaut mulai dari 0 sampai 12 Mill dari bibir pantai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No.1442/KPTS-18/II/2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Riau Pratama yang selanjutnya diteruskan dengan di terbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Persetujuan kepada PT Riau Pratama untuk melaksanakan kegiatan kerja keruk berlokasi di wilayah perairan Pulau Terong;
2. Bahwa PT Riau Pratama sudah melakukan sosialisasi sejak tahun 2015 sampai 2018 untuk kegiatan pertambangan pasir di Pulau terong dan pulau sekitar. untuk kegiatan sosialisasi ini kami beri beberapa wilayah yaitu Ring 1, Ring 2, Ring 3, dan Ring 4.
Ring 1 yaitu Kelurahan Pulau Terong
Ring 2 yaitu Kelurahan pulau kasu dan kelurahan pemping
Ring 3 yaitu Kelurahan Pecung, pulau sarang, pulau lengkang, pulau mecan
Ring 4 yaitu Kelurahan sekanak Raya dan Tanjung Sari hanya nelayan
dan semua telah kami dokumentasikan pada saat penyerahan kompensasi.
3. Bahwa terkait dengan izin lingkungan, PT Riau Pratama telah melakukan studi lingkungan terhadap lokasi yang akan dilakukan penambangan pasir laut dengan dibuktikan adanya AMDAL dan diterbitkannya Izin Lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan izin lingkungan tersebut juga telah sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku;
4. Bahwa dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk PT Riau Pratama oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang juga sebelumnya telah diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Batam tentang persetujuan izin usaha pertambangan eksploirasi kepada PT Riau Pratama pada tahun 2014, dengan ini kami menjawab dan membantah apabila PT Riau Pratama diisukan dan dikatakan tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kota Batam, hal tersebut tidak lah benar serta keliru.
5. Kami Kuasa Hukum dari PT Riau Pratama memastikan bahwa segala perizinan mengenai pertambangan pasir laut diwilayah perairan pulau terong yang dimiliki oleh PT Riau Pratama adalah benar sehingga dapat di pertanggung jawabkan;
6. Dan kapal yang digunakan PT Riau Pratama ramah lingkungan dan hanya dapat digunakan untuk menyedot pasir, serta tegas kami katakan, kapal yang digunakan tidak mungkin dapat merusak terumbu karang seperti yang dituduhkan berbagai pihak kepada PT Riau Pratama.
editor : Iskandar