PROBATAM.CO, Batam – Sipropam Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktibplin), Pembinaan Etika Polri (Binetika), serta Sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Polresta Barelang.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan personel kepada masyarakat melalui penguatan pengawasan internal dan pembinaan yang berkelanjutan. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu, (22/07/2026), pukul 10.30 WIB.
Kegiatan dipimpin oleh Kasipropam, Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H., didampingi Banit Provos Sipropam Polresta Barelang, Aipda Yihan Saputra, serta Banit Provos Sipropam Polresta Barelang, Bripka Jajang Warsana, S.H. Sasaran pemeriksaan meliputi personel Polsek Kawasan Bandara, sikap tampang, kelengkapan administrasi pribadi seperti KTA, KTP dan SIM, pakaian dinas, kendaraan dinas, senjata api dinas, ruang tahanan, pelayanan SPKT, kebersihan mako, hingga pelaksanaan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam pelaksanaannya, Sipropam Polresta Barelang memberikan pembinaan dan arahan kepada seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, berintegritas serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Personel juga diingatkan untuk menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana, termasuk keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, perjudian online maupun offline, pungutan liar, penyalahgunaan media sosial, serta tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain itu, penekanan juga diberikan kepada seluruh atasan langsung agar melaksanakan Pengawasan Melekat (Waskat) secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku sebagai langkah preventif terhadap potensi pelanggaran personel.
Selain pembinaan etika dan disiplin, tim Sipropam juga melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan publik yang meliputi SPKT, pelayanan SKCK, Unit Reskrim, ruang tahanan, kendaraan dinas, administrasi personel, serta kebersihan lingkungan kerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh personel yang diperiksa memiliki kelengkapan administrasi yang lengkap, kendaraan dinas berada dalam kondisi baik dan dilengkapi surat-surat yang sah, tidak ditemukan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan senjata api dinas, pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai SOP, ruang tahanan dalam kondisi aman dan bersih, serta lingkungan kerja terawat dengan baik.
Pemeriksaan juga tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri maupun tindak pidana.
Kasipropam, Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H. mengatakan bahwa kegiatan Opsgaktibplin dan pembinaan etika merupakan bagian dari upaya pengawasan internal untuk memastikan setiap personel Polri tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Melalui kegiatan ini kami mengingatkan seluruh personel agar senantiasa mematuhi ketentuan disiplin, Kode Etik Profesi Polri, serta memberikan pelayanan yang humanis, profesional, transparan dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Pengawasan Melekat harus dilaksanakan secara optimal oleh setiap atasan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat,” ujar Kasipropam, Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H.
Melalui kegiatan ini, personel Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam semakin memahami substansi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta pentingnya penerapan Pengawasan Melekat dalam membangun organisasi yang profesional, disiplin, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif serta diharapkan mampu memperkuat komitmen seluruh personel dalam menjaga citra positif Polri di tengah masyarakat.
Sebagai penutup, Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan, menyampaikan pengaduan, atau melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara cepat, mudah dan tanpa dipungut biaya sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*/hel)





Komentar