PROBATAM.CO, Bengkong – Polsek Bengkong Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polsek Bengkong dan dipimpin oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. didampingi Wakapolsek Bengkong Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.
Konferensi pers ini bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara serta meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik, Rabu, (22/07/2026). Pukul 15.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. membuka konferensi pers dengan menjelaskan bahwa Polsek Bengkong menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan tindak pidana, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Selanjutnya penyidik mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi, hingga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai pasal yang dipersangkakan.
Kapolsek Bengkong juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa enam orang saksi, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik terlebih dahulu memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan, alat bukti dinilai telah memenuhi syarat, kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka. Karena saat penetapan status tersangka yang bersangkutan berada di Polsek Bengkong, penyidik langsung melakukan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di sebuah homestay di kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Berawal ketika korban berinisial A.S.M. (33) beberapa kali menegur tersangka Y.B.C.H. (18) yang memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu tamu lain.
Pada saat keduanya bertemu di area parkir homestay, terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan. Korban mengalami luka robek pada bagian telinga kiri serta lebam di bagian pipi kiri sebagaimana diperkuat dengan hasil visum. Motif sementara diketahui karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang terlalu keras.
Dalam proses penyidikan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman video kejadian dan berdasarkan alat bukti berupa hasil Visum et Repertum yang menerangkan adanya luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh korban, termasuk luka robek pada daun telinga kiri, Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan tersangka berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Bengkong pada sesi wawancara bersama awak media turut menjelaskan bahwa perkara yang ditangani Polsek Bengkong berbeda dengan perkara yang sedang diproses oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Menurutnya, laporan yang diproses di Polsek Bengkong merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sebelum adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah korban mengalami luka robek pada telinga, korban merasa tidak terima sehingga kemudian terjadi peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan dan ditangani secara terpisah oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Meski terjadi di lokasi yang sama, kedua perkara tersebut merupakan dua tindak pidana yang berbeda dengan rentang waktu yang tidak sampai tiga puluh menit.
Lebih lanjut, Kapolsek Bengkong menegaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Kapolsek menegaskan bahwa penyidik tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka, melainkan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, baik korban maupun keluarga terduga tersangka, serta tetap mengedepankan profesionalisme sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka Y.B.C.H. (18) dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan setiap proses penegakan hukum kepada kepolisian serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan suatu kejadian, dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap memberikan pelayanan selama 24 jam. (*/hel)





Komentar