PROBATAM.CO, Bandung – Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait pengesahan status hukum pengangkatan anak bungsunya, Arkana Aidan Misbach.
Penetapan tersebut diterbitkan dan dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung pada Rabu (15/7).
“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil). Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” demikian bunyi salinan penetapan pengadilan tersebut.
Permohonan dengan nomor register perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg itu diajukan pada Juni lalu. Upaya hukum tersebut dilakukan untuk menyesuaikan administrasi pengangkatan anak setelah perceraian Ridwan Kamil dengan mantan istrinya, Atalia Praratya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa saat proses pengangkatan anak pertama kali dilakukan, administrasi Arkana masih tercatat atas nama kedua orang tua. Namun, setelah perceraian, Arkana sepenuhnya berada dalam pengasuhan Ridwan Kamil sehingga diperlukan penyesuaian status hukum.
Menurut Wenda, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap administrasi Arkana yang kini diajukan oleh Ridwan Kamil sebagai orang tua tunggal.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil,” terang Wenda seperti dikutip detikJabar.
Pada pekan sebelumnya, Ridwan Kamil sempat menghadiri sidang di PA Bandung untuk memantau jalannya proses permohonan tersebut. Saat itu, ia juga meminta doa agar proses hukumnya berjalan lancar.
“Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya,” ujarnya kepada awak media.
Dalam penetapannya, Majelis Hakim PA Bandung juga memerintahkan agar salinan putusan disampaikan kepada dinas kependudukan setempat untuk keperluan pencatatan administrasi.
“Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan,” bunyi penutup penetapan tersebut.(lam)





Komentar