PROBATAM.CO, Batam – Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan menyurati pihak berwenang untuk meninjau perusahaan pengimpor puluhan kontainer sampah plastik dari luar negeri ke Batam.
Langkah tersebut dilakukan Rudi apabila indikasi adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dalam puluhan kontainer berisikan sampah plastik itu terbukti.
“Kalau memang ada indikasi, kita akan surati Menteri Perdagangan untuk meninjau kembali perusahaan pengimpornya,” ujar Rudi saat meninjau proses pemeriksaan kontainer sampah plastik impor di pelabuhan bongkar muat Batuampar, Jumat (14/6).
Kendati begitu, Rudi mengaku belum mau menduga-duga mengenai adanya limbah beracun di dalam puluhan kontainer itu. “Kita lihat saja hasil uji laboratoriumnya,” kata Rudi menambahkan.
Sebenarnya, Rudi melanjutkan, impor bahan baku plastik itu tidak melanggar hukum. Bahkan pihaknya sudah memberikan izin. “Kan kita sudah mengizinkan, tapi impor limbah bijih plastik,” kata dia.
Rudi tak sendirian meninjau proses pemeriksaan kontainer sampah plastik impor yang dilakukan Bea dan Cukai Batam bersama Dinas Lingkungan Hidup itu. Ia datang bersama wakilnya, Amsakar Achmad.
Pengamatan di lokasi, satu per satu kontainer dibuka petugas untuk diperiksa isinya. Sejumlah sample dari dalam belasan kontainer dibawa untuk diuji di laboraturium.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozi, pemeriksaan dilakukan karena adanya indikasi limbah B3 yang di impor dari luar negri oleh empat perusahaan di Batam untuk didaur ulang.
“Ini baru pemeriksaan awal, temuan dilapangan memang adanya dugaan limbah B3 di sejumlah kontainer tersebut. Namun, untuk memastikan, kami akan membawa sample berupa tumpukan plastik di dalam belasan kontainer ke laboraturium untuk diuji kandungannya,” kata dia.
Empat perusahaan yang melakukan impor tersebut, kata Herman, adalah PT. Royal Citra, PT. Wiraraja Plastikindo, PT. Tanindo dan PT. Hok Thai yang beroperasi di sejumlah lokasi di Kota Batam.
“Ternyata setelah di cek secara visual memang diduga mengandung limbah B3, namun untuk jenisnya belum diketahui, harus melalui uji laboraturium. Untuk temuan ini, patut diduga terindikasi mengandung limbah B3, karena fisiknya memang berupa limbah yang diimpor dari luar negri,” jelas Herman.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Susila Brata yang ikut turun ke lokasi mengatakan, untuk izin impor pihaknya telah melakukan sesuai prosedur. Menurutnya limbah plastik ini bisa masuk ke Batam karena izinnya secara dokumen telah lengkap.
“Keseluruhan kontainer yang berisi limbah plastik telah melengkapi data surveyor. Ada beberapa jenis barang impor itu telah memenuhi kriteria, dan ada juga yang tidak. Kalau untuk dokumen telah sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016,” katanya.
(ina)