PROBATAM.CO, Batam – Keluarga korban pencabulan pengasuh pondok Ndholo Kusumo, Pati meminta pelaku, Asyhari (51), dihukum maksimal. Termasuk diberikan hukuman kebiri.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan aparat penegak hukum harus menjatuhkan hukuman maksimal kepada Asyhari. Sebab korbannya begitu banyak dan ia merupakan tokoh agama.
“Kalau bisa hakim untuk meyakinkan keputusannya itu 18 tahun. Karena korbannya banyak sekali,” ujar Yusron saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5).
Ia juga meminta adanya hukuman tambahan hukuman berupa kebiri untuk Asyhari.
“
Harusnya ada hukuman suntik kimia kebiri itu,”
”
Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus diproses secara maksimal karena dampaknya sangat besar terhadap korban. Ia meminta para korban untuk melaporkannya karena mereka akan dilindungi dan didampingi proses hukumnya secara gratis.
“Untuk korban-korban yang lain, silakan lapor ke kami. Kami akan lindungi, kami dampingi, kami akan kawal agar hukumannya maksimal. Gratis, karena korbannya banyak sekali di luar bisa mencapai 30 hingga 50 orang santriwati,” tegas Yusron.
Hal senada juga dikatakan Ketua PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin. Rozin meminta Asyhari diberikan hukuman maksimal atas kejahatan yang ia perbuat.
“Ya, pelaku dihukum seberat-beratnya dan seharusnya di dalam proses hukum dia harus mengakui kalau dia bukan kiai ya,” ujar Rozin.
Dia juga berharap polisi tegas dalam memproses laporan kejahatan oleh pelaku yang dianggap sebagai tokoh agama agar peristiwa semacama ini tidak berulang.
“Aparat hukum harus semakin serius menangani hal ini tanpa ada ewuh pakewuh (sungkan), kalau pelakuannya tokoh masyarakat itu kan ada maju mundurnya. Nah itu kan biasanya yang menjadikan efek jera ini tidak datang-datang, karena banyak juga kasus-kasus begini yang tidak tidak tertangani sampai tuntas,” kata Rozin.
Kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus berkembang usai pengasuh ponpes sekaligus tersangka, Asyhari (51), berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri lintas kota hingga ke Wonogiri. Polisi kini menahan Asyhari dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku terhadap para santriwati, mulai dari meminta dipijat hingga memberikan doktrin agar murid selalu menuruti perintah guru.
Sumber : KUMPARAN





Komentar