PROBATAM.CO, Bekasi — Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya turun langsung menjenguk dua peserta yang tengah dirawat intensif di RS EMC Pekayon, Kota Bekasi.
Salah satu peserta, Reki Muhamad Saprial (62), pengemudi ojek online, mengalami kecelakaan lalu lintas saat bekerja pada 4 Februari lalu. Ia terjatuh dari sepeda motor dan terseret hingga masuk ke kolong truk, menyebabkan kaki kirinya terlindas.
Selama 28 hari perawatan, total biaya medis Reki telah mencapai Rp442 juta dan masih terus berjalan sesuai indikasi dokter. Ia telah menjalani dua kali operasi, termasuk amputasi serta penanganan komplikasi lanjutan.
Reki diketahui merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi.
“Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola,” ujar Saiful usai kunjungan.
Ia menegaskan, respons cepat tersebut didukung peran aktif kantor cabang yang sejak awal melakukan pendampingan intensif, sehingga penanganan medis dapat dilakukan tanpa hambatan biaya.
Saiful juga meminta manajemen RS EMC Pekayon memastikan seluruh peserta mendapatkan layanan medis yang cepat, profesional, dan optimal.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh biaya pengobatan Reki ditanggung penuh tanpa batas plafon hingga pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW). Selain itu, Reki juga menerima Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp1 juta per bulan, santunan cacat Rp28 juta, serta fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu.
“Manfaat jaminan sosial ini bukan sekadar angka, tetapi perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja,” tegas Saiful.
Ia juga mengajak pekerja informal dan rentan untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memanfaatkan kebijakan keringanan iuran 50 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Sementara itu, Direktur RS EMC Pekayon Dedy Nugroho mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai mempermudah penanganan pasien secara menyeluruh.
“Kerja samanya sangat baik, seluruh biaya ditanggung hingga pemulihan dan rehabilitasi. Kami akan menangani pasien secara komprehensif,” ujarnya.***




Komentar