PROBATAM.CO, Jakarta – Penahanan mantan Kepala Staf Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI Purn Kivlan Zen oleh kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terus mendapatkan sorotan.
Kali ini sorotan datang dari Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. “Kalau pensiunan itu kan ada transisinya dari memegang senjata dengan izin dari Mabes TNI menjadi izin dari Mabes Polri, setelah dia menjadi orang sipil. Transisi ini jangan otomatis jadi pidana gitu,” ujarnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dia berpendapat, seharusnya ada tahapan mengingatkan purnawirawan TNI yang memiliki senjata api melalui surat. “Setahu saya semua tentara itu punya senjata yang izinnya ke Mabes TNI,” tutur Fahri.
“Tapi jangan ada kesan ini dicari-cari karena sudah menjadi target, lalu apa pun kesalahannya dicari,” tambah Fahri.
Dia pun mengaku sepakat dengan pendapat Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dalam menyikapi masalah Kivlan Zen.
“Janganlah antara TNI dan Polri itu terlibat saling ngerjain, gitu. Pada dasarnya TNI itu bekas kombatan kan, jadi dia punya izin sendiri di Mabes TNI,” ujar legislator asal Nusa Tenggara Barat ini.
Dia kembali mengingatkan perlunya ada transisi dari izin Mabes TNI ke Polri terkait kepemilikan senjata api.
“Jangan semua orang begitu pensiun langsung pegang senjata, jadi anu, jangan lah, diaturlah. Enggak usah saling ngerjain di situ-situ, nanti repot, sebab semua pensiun itu ada itu (senjata-red), ” tuturnya.
editor : Iskandar
sumber : Sindonews.com