Beranda / Peristiwa / Mahkamah Agung Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

PROBATAM.CO, Batam – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.

Dengan putusan tersebut, membuat Nikita Mirzani akan tetap dihukum dengan hukuman 6 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan padanya pada tingkat sebelumnya.

“Amar putusan kasasi: tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum,” bunyi putusan kasasi dalam laman resmi MA. 

Permohonan kasasi itu bernomor 3144 K/PID.SUS/2026. Hakim memutus perkara tersebut dan menyatakan permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama ditolak.

Perkara yang diputus pada Jumat (13/3) itu diadili oleh hakim ketua Soesilo serta dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-78, Kapolda Irjen Asep Safrudin Dorong Polwan Berikan Dampak Luar Biasa Bagi Masyarakat

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Nikita Mirzani

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat pertama, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Nikita dinyatakan terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan tersebut otomatis membatalkan putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

Selain itu, majelis hakim juga turut menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dibayarkan.

“Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan banding.

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, Kapolsek Belakang Padang Kunjungi TK Kemala Bhayangkari

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement