Beranda / Peristiwa / 4 WNI Ditangkap Polisi Makkah, Gelang Haji Palsu Disita

4 WNI Ditangkap Polisi Makkah, Gelang Haji Palsu Disita

PROBATAM.CO, Batam – Polisi Makkah kembali menangkap WNI yang melanggar peraturan haji, kali ini jumlahnya 4 orang. WNI yang menetap di Makkah (mukimin/residen) itu diamankan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Keamanan Publik, lembaga kepolisian di bawah Kemendagri Arab Saudi, dalam pernyataan tertulisnya pada 8 Mei mengumumkan dua orang ditangkap karena melakukan penipuan dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial.

Dari tangan mereka, petugas menyita perangkat komputer, kartu haji palsu, stempel, dokumen serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

“Keduanya telah ditahan, prosedur hukum telah diambil, dan kasus mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum,” kata Keamanan Publik.

Pada 10 Mei, Keamanan Publik kembali mengumumkan penangkapan dua WNI.

Ikuti Fun Walk Word Press Freedom Day, SMSI Dorong Pers Berkualitas

“Dari tangan mereka, petugas menyita gelang haji palsu serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” kata Keamanan Publik. 

Saat ini keduanya telah ditahan  dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Umum.

“Keamanan Publik mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan dan instruksi Haji,” imbau mereka seraya mencantumkan nomoer telepon/hotline yang bisa dihubungi.

Pengumuman itu juga disertai video operasi penangkapan.

Hukuman bagi Pelanggar Peraturan Haji

Kini Punya Hunian Sehat, Danramil Karangmalang Sambangi Rumah Mbah Diro

Ini merupakan penangkapan kesekian yang dilakukan polisi Makkah terhadap WNI yang tinggal di kota suci tersebut.

Selain WNI, Keamanan Publik beberapa kali mengumumkan penangkapan terhadap residen/pendatang dari beberapa negara, seperti  Mesir, Pakistan, dan Afghanistan.

Mereka diamankan karena melanggar peraturan dan instruksi haji, misalnya menawarkan jasa ibadah haji secara ilegal dan masuk/tinggal di Makkah tanpa ada izin yang sah.

Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan ini cukup berat, yaitu denda hingga lebih Rp 400 juta, penjara, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi (black list) selama 10 tahun.

Arab Saudi Cegah Jemaah Haji Ilegal

Dibalik Debu Dan Semen, Ada Arahan Yang Menjadi Nyawa Pengabdian

Sejak tahun lalu, Arab Saudi berusaha keras mencegah adanya jemaah haji ilegal. Mereka mengkampanyekan “tidak ada haji tanpa izin yang sah”. 

Saudi tak ingin peristiwa haji 2024 terulang. Kala itu, banyak jemaah haji yang meninggal karena tak memiliki fasilitas tenda dan transportasi yang mumpuni di tengah cuaca panas ekstrem. Setelah dicek, mereka ternyata jemaah haji ilegal — banyak di antaranya merupakan korban penipuan sejumlah agen travel di negaranya.

Keberadaan jemaah ilegal ini juga mendistorsi distribusi fasilitas bagi jemaah legal.

Sumber : KUMPARAN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement