PROBATAM.CO, Batam – BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah yang mengelola jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulannya. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.
Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua (JHT).
Saldo JHT sendiri bisa dicairkan secara penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun atau resign.
Lalu, bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Saat ini, cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dengan mudah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono mengatakan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu mendownload aplikasi JMO untuk mengetahui berapa banyak saldo JHT yang sudah terkumpul.
“Ada berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari aplikasi JMO, selain cek saldo JHT, peserta juga dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta Bukan Penerima Upah (BPU), pengecekan informasi terkait program, menu pengajuan klaim hingga tracking proses klaim,” jelas Budi, Jumat (17/05/2024).
Budi mengatakan, bahwa penting untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan cek aplikasi JMO secara berkala.
“Kita sebagai peserta yang membayar iuran juga harus aware terhadap validitas data kepesertaan, untuk itu sebaiknya rutin cek data serta nominal saldo JHT untuk memastikan kesesuaiannya,” katanya.
Bagi yang belum tahu dan penasaran akan jumlah saldo JHT yang sudah terkumpul, berikut langkah-langkah atau cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
* Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store atau App Store.
* Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
* Pilih “Ya, Saya Sudah Daftar” jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
* Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
* Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, lalu klik “Selanjutnya”.
* Lengkapi data diri hingga pendaftaran akun selesai.
* Bagi Anda sudah punya akun, bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
* Lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”.ji
* Pilih “Cek Saldo”.
* Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
* Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.
Nah, itulah cara mudah untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Selamat mencoba! (oni)