Mata Uang Ditarik. (ist)

Ini Jenis Uang Rupiah Logam yang Tidak Lagi Berlaku Sebagai Alat Pembayaran Sah di Indonesia

PROBATAM, Batam – 1 Desember 2023,Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Hal ini juga dikuatkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, dimana pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, mulai dari masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

“Untuk masyarakat Kepri yang memiliki uang tersebut, bisa segera ditukarkan di diseluruh Bank Umum yang ada di Kepri, atau bisa langsung ke Kantor Perwakilan (Kpw) BI Kepri,” kata Kepala Kpw BI Kepri Suryono, Rabu (6/12/2023).

Suryono mengatakan, dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, tentunya terhitung 1 Desember 2023, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Kepri khsuusnya dan RI umumnya.

“Penukarannya diterima hingga 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yakni 1 Desember 2023,” ungkap Suryono.

Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Uang Rupiah Logam Ditarik.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Dan dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

“Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 sebelum hendak menukarkannya,” pungkas Suryono. (hai)

BACA JUGA

Gara-gara Cabe dan Bayam serta Kangkung, Batam dan Tanjungpinang Inflasi terendah ke-4 di Sumatera

HDM Fayyadh

Tekan Inflasi Pangan, Pemerintah Gelar Operasi Pasar di 88 Titik

Indra Helmi

Survei BI: Keyakinan Konsumen Menurun Terhadap Ekonomi RI

Debi Ainan

BI Minta Lembaga Internasional Susun ‘New Data Gaps Initiative’

Indra Helmi

Cadangan Devisi RI Januari 2022 Turun Jadi US$141,3 Miliar

Indra Helmi

Kepala Kantor BI Perwakilan Kepri Berganti

Indra Helmi