PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya memberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja pada program PSPK (Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan).
Penyerahan santunan Jaminan Kematian ini diserahkan BPJS Ketanagakerjaan Batam Nagoya bersama ahli waris almarhum bertempat di Kantor Lurah Batu Merah.
Saat diwawancara ahli waris almarhum mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Batam Nagoya yang telah memberikan santunan kematian.
Diketahui almarhum Umar Halid merupakan salah satu pekerja proyek Dinas Perkimtan Kota Batam yang sedang mengerjakan proyek PSPK.
Kepala BPJS Ketanagakerjaan Batam Nagoya, Ocky Olivia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada program jasa Konstruksi Dinas Perkimtan Kota Batam.
“Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan Kematian sebesar 42 juta rupiah. Ini merupakan tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” jelas Ocky.
Ocky mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya Negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah maupun sektor Jasa Konstruksi. (hai)