Tersangka Penyebar Hoax Penangkapan UAS Soal Rempang Segera Disidangkan di PN Batam

2 Tersangka Penyebar Hoax Penangkapan UAS Soal Rempang Segera Disidangkan di PN Batam

PROBATAM.CO, Batam – Tersangka penyebaran berita Hoax tentang penagkapan Ustadz Abdul Somad (UAS) soal Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Bambang Mardianto dan Iswandi telah memasuki proses tahap dua atau P19.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah dilakukan, Selasa (21/11/2023) oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Nasriadi mengatakan, tersangka Bambang dan Iswandi beserta barang bukti, sekarang sudah diserahkan ke Kejari Batam.

“Keduanya juga sudah dilakukan cek kesehatan dan antigen di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa (21/11/2023),” kata Nasriadi, Rabu (22/11/2023).

Nasriadi menjelaskan, saat ini kedua tersangka sudah di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Batam, untuk dititipkan sebelum menjalani masa persidangan di PN Batam.

Sebelumnya Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoax.

Pelaku menyebarkan hoax soal penangkapan dan pemeriksaan Ustadz Abdul Somad (UAS) karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.

Nasraidi menjelaskan penetapan kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, pendalaman, dan gelar perkara.

Barang bukti yang disita penyidik dari kasus tersebut berupa dua unit telepon seluler, akun Facebook milik tersangka BM, dan akun TikTok milik tersangka I.

Terhadap kedua tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Kepri, penyidik mengenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian, tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun. (hai)

BACA JUGA

Tingkatkan Pelayanan PLKK, BPJamsostek Batam Sekupang Kumpulkan Puluhan Rumah Sakit dan Klinik

Jhony

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Beri Kemudahan Layanan

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Lakukan Monev Agen PERISAI

Jhony

Melakukan Pembinaan, Sosialiasi dan Update Informasi Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sharing Session

Probatam

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan

Jhony

BPJamsostek Hadirkan Paket Bundling Combofit di My Telkomsel

Jhony