Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Batam. (dok Polsek Nongsa)

Oknum Ustad Cabuli Anak Dibawa Umur di Batam

PROBATAM.CO, Batam – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan 1 orang Laki Laki Dewasa Diduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Jumat (17/11/2023).

Pelaku yang di amankan berinisial F (28 tahun) yang merupakan tetangga dari korban.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, kejadian berawal pada saat ibu korban melihat korban R (7) dan adiknya laki–laki yang sedang mandi bersama bermain sambil melakukan adegan-adegan dewasa layaknya suami istri.

Melihat hal tersebut ibu korban begitu terkejut dan curiga sesuatu telah terjadi dengan anaknya.

Kemudian pelapor memanggil anaknya dan bertanya dengan korban, siapa yang telah mengajari adegan–adegan tersebut dengannya, lalu setelah beberapa saat kemudian korban baru bercerita dengan ibunya, bahwasanya adegan tersebut diajarin oleh pelaku F selaku Ustad.

Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Batam. (dok Polsek Nongsa)

Dimana pada saat bermain di Kampung Tua Kel. Kabil – Kec. Nongsa – Kota Batam pelaku datang kemudian meraba–raba dan menelanjangi korban, setelah itu pelaku membuka celananya lalu melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

“Atas keterangan korban, kejadian yang serupa pernah dilakukan oleh pelaku juga terhadap korban pada saat sedang bermain bersama anak pelaku dirumah pelaku. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim,” ungkap Guchy, Selasa (21/11/2023).

Menerima laporan tersebut, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada bahwa diduga pelaku saat ini berada di Rumahnya diteluk Lenggung Kel.Kabil.Kec. Nongsa Kota Batam, Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah ,SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung SH, langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku F.

“Pelaku F merupakan tetangga dari korban yang juga berprofesi sebagai ustad,” sebut Guchy.

Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Batam. (dok Polsek Nongsa)

Untuk Barang Bukti yang di amankan berupa 1 Helai Baju Kaos Warna Merah, 1 Helai Celana Panjang Warna Merah Jambu, 1 Celana Dalam Warna Corak Merah Jambu, 1 Buah Kerudung Warna Hitam

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Guchy. (hai)

BACA JUGA

Tingkatkan Pelayanan PLKK, BPJamsostek Batam Sekupang Kumpulkan Puluhan Rumah Sakit dan Klinik

Jhony

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Beri Kemudahan Layanan

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Lakukan Monev Agen PERISAI

Jhony

Melakukan Pembinaan, Sosialiasi dan Update Informasi Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sharing Session

Probatam

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan

Jhony

BPJamsostek Hadirkan Paket Bundling Combofit di My Telkomsel

Jhony