BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan perdangan rokok ilegal merek Manchester di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (8/11/2023).
Dari pengungkapan ini, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mengamakan 2 orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yosep YuliuS dan Jamaludin Leti.
Kemudian 700.000 batang atau 70 dus rokok merek Manchester, 1 Mobil Toyota HS Putih, 3 Unit Handphone, dan 1 bundle nota penjualan dari Ruko Town House Blok D-8 Sei Panas, Batam, Kepri.
”Dari jumlah tersebut, nilainya ditafsir sejumlah Rp 500 jutaan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11/2023).
Nasriadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berkat bantuan informasi dari masyarakat dan join operation atau kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Kepri dengan KPU Bea Cukai Tipe B Batam guna menimalisir maraknya perdangan rokok ilegal di Batam.
“Di lokasi tersebut, terdapat satu ruko yang tertutup, dan itulah tempat mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal ini,” ungkap Nasriadi.
“Penyelidikan ini masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan tersebut,” tambah Nasriadi.
Nasriadi mengaku, motif para pelaku yakni mencari keuntungan.
Namun akibatnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 00 juta, sedangkan untuk nilai rokok ilegal Manchester itu sendiri sekitar Rp 500 jutaan.
“Para pelaku kami jerat pasal 437 ayat 1 (1) Jo pasal 150 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan atau pasal 106 Jo pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 Ayat 1 huruf J UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar,” pungkas Nasriadi.
Senada diungkapkan, Kabid P2 KPU BC Tipe B Batam, Sisprian Subiaksono yang mengaku, dalam konteks penindakan rokok ilegal, memang benar bahwa rokok illegal merupakan permasalahan kita bersama, terutama di kawasan Batam yang sangat dekat dengan Singapura.
“Kami tidak dapat bertindak sendirian dan karena itu kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan selama ini. Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah Batam demi menjaga ketertiban dan keamanan serta kestabilan perekonomian di Batam,” terang Sisprian.
“Kami juga akan melakukan penyidikan terkait dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang kepabeanan. Kemungkinan ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 54 dan 56 undang-undang. Terhadap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” tambah Sisprian.
Sisprian juga menjelaskan, dari segi nilainya, perkiraan nilai rokok ini mencapai sekitar Rp 500 juta, namun kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp 800 juta.
“Kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,” pungkas Sisprian. (hai/kcm)