PROBATAM.CO,Batam : BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang batam sekupang menginformasikan bagi para pekerja perusahaan khususnya yang berusia 56 tahun sudah bisa mengajukan pencairan JHT walaupun masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang Seto Tjahjono Kamis (07/09/2023) dalam sebuah kesempatan, “peserta kami yang sudah memasuki usia 56 tahun sudah bisa mengajukan klaim JHT walaupun masih aktif bekerja”, ungkapnya
Menurut Seto pekerja yang sudah memasuki usia 56 tahun sudah memenuhi persyaratan untuk pengajuan klaim JHT meskipun pekerja tersebut masih aktif bekerja dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat mengajukan klaim JHT melalui kanal online tanpa kontak fisik yang dinamakan lapakasik atau dapat langsung datang ke kantor cabang untuk proses klaim JHTnya.
Seto menjelaskan, adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan untuk pengajuan klaim JHT usia 56 tahun meliputi kartu peserta, KTP dan buku rekening saja. Dengan adanya layanan klaim JHT usia 56 ini diharapkan peserta yang sudah memasuki usia 56 tahun meskipun masih aktif bekerja bisa mencairkan saldo JHTnya tanpa harus menunggu tidak aktif bekerja di perusahaan lagi.
“Kita berharap seluruh pekerja dibatam yang telah memasuki usia 56 tahun dapat menikmati tabungan hari tuanya tanpa harus menunggu berhenti bekerja terlebih dahulu” ungkapnya. (oni)