PROBATAM.CO, Batam – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya menggelar kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang bertujuan menginformasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Kali ini, kampanye digelar lewat Talk Show Radio Batam FM yang berlangsung dengan pembicara Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono, didampingi oleh Kepala Bidang Korporasi Dan Institusi BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Yusuf Delfi.
“KKBC atau Kerja Keras Bebas Cemas ini adalah satu kampanye atau pesan yang masih fresh from the oven yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia. Kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja,” kata Sony.
“Kami ingin menyampaikan pesan bahwa kalian cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun karena sudah ada BPJAMSOSTEK yang memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga di rumah,” tambah Sony.
Sony juga menjelaskan terkait 5 program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk Jaminan Kematian, manfaat yang diberikan berupa santunan senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya,” ucap Sony.
Lebih jauh Sony menambahkan, bahwa selain itu, terdapat manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahli waris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tingga atau sederajat, dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun.
“Jadi kalau terjadi kecelakaan kerja dalam ruang lingkup tersebut sudah pasti dapat menfaat dari BPJAMSOSTEK. Dengan biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi dokter,” jelas Sony.
Dalam kesempatan itu, Sony juga memperkenalkan Program SERTAKAN atau Sejahterkan Pekerja Sekitar Anda.
Program ini mendorong perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.
“Pekerja kategori ini seperti asisten rumah tangga, suami atau istri yang punya usaha kecil-kecilan di rumah, satpam kompleks rumah, pedagang sayur keliling di kompleks, supir pribadi atau pekerja BPU lainnya yang ada di sekitar kita untuk bisa mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan juga,” pungkas Sony. (hai)