PROBATAM.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Batuaji berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor diwilayah hukumnya. Dari dua kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, yakni inisial S (35) dan inisial YP (20).
“Bener ada dua kasus curanmor yang kami ungkap, keduanya mengaku nekad mencuri hanya untuk memebeli makanan,” Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Octane Guchy, Minggu (9/4/2023).
Guchy mengaku pelaku S mencuri sepeda motor Yamaha Force milik tetangganya, dimana pelaku beraksi bersama rekannya berinisial R, yang kini masih dalam pengejaran polisi atau DPO.
Pelaku S melakukan Aksinya dengan cara merusak kunci stangnya dan setelah itu sepeda motor tersebut di naiki pelaku dan di dorong oleh Pelaku R (DPO).
“Sepeda motor tersebut dijual pelaku seharga Rp300 ribu, dan uangnya dibagi dua, setelah itu masing-masing pelaku berbelanja makanan,” terang Guchy.
“Pelaku S ini kami amankan di kediamannya di Ruli Kampung Air Nauli Kecamatan Batuaji, Batam dan satunya inisial R masih DPO,” tambah Guchy.
Sedangkan untuk YP, Guchy mengaku, pelaku menjalankan aksinya seorang diri, dimana pelaku merusak kunci stang sepeda motor korbannya, yaitu merek Honda Beat tahun 2022.
“Namun YP mengaku lupa telah menjual sepeda motor tersebut dengan siapa, karena YP bertemu dengan pembelinya di pinggir jalan dekat Ruko Griya Permai Batuaji,” ungkap Guchy.
“Pelaku mengaku menjual sepeda motor yang dicurinya seharga Rp7 juta, namun pengakuan korban sepeda motor tersebut baru dibeli seharga Rp17 juta,” tambah Guchy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (hai)