Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani

KPU Bea Cukai Tibe B Batam Bakar Pakaian Bekas Senilai Rp17,4 Miliar

PROBATAM.CO, BATAM – Sebagai fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas dari luar negeri.

Barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun
2018 sampai dengan 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai
122,06 ton,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Senin (3/4/2023).

Askolani mengatakan dari jumlah itu, diperkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahkan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di
Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah

Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor,” tutup Askolani. (hai)

BACA JUGA

Tingkatkan Pelayanan PLKK, BPJamsostek Batam Sekupang Kumpulkan Puluhan Rumah Sakit dan Klinik

Jhony

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Beri Kemudahan Layanan

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Lakukan Monev Agen PERISAI

Jhony

Melakukan Pembinaan, Sosialiasi dan Update Informasi Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sharing Session

Probatam

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan

Jhony

BPJamsostek Hadirkan Paket Bundling Combofit di My Telkomsel

Jhony