PROBATAM.CO, Batam – KPU Bea Cukai Tipe B Batam melanjutkan penyelidikan terhadap8.784 botol minuman beralkohol (mikol) ilegal dengan nilai Rp4,38 Miliar yang sebelumnya diamankan di perairan Tanjung Sengkuang pada, Kamis (20/10/2022) lalu.
Hal ini dilakukan setelah pihak Bea Cukai Batam mengantongi salah satu nama yang diduga sebagai pemilik barang yang melanggar aturan kepabeanan tersebut.
“Diduga, barang ilegal ini milik salah seorang pengusaha ternama di Batam,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Rizki Baidillah dilansir dari Kompas.com.
Diakuinya munculnya nama terduga pemilik mikol ilegal senilai Rp 4,38 Miliar ini berdasarkan dari penelusuran atas nama-nama yang muncul dan beredar di masyarakat.
“Masyarakat lebih tahu dan dari sana kita selidiki kebenarannya, tentunya nama yang diduga pemilik barang dan transporternya,” papar Rizki.
“Saat ini petugas juga sedang menelusuri transaksi keuangan yang diduga sebagai pemilik barang ilegal dari Singapura tersebut,” kata Rizki menambahkan.
Lebih jauh Rizki mengatakan, saat ini masih proses pendalaman dan penyidik masih menelusuri berdasarkan informasi-informasi yang berkembang. Bahkan dalam penyelidikan ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan berkolaborasi dengan instansi keamanan lain.
Untuk diketahui, penangkapan kapal kayu bermuatan ribuan botol mikol ilegal berawal dari operasi Jaring Sriwijaya di wilayah perairan Batam, Kamis (20/10/2022) lalu.
Bea Cukai Batam, yang dibantu tim dari BC Tanjungbalai Karimun dan tim Patroli Lantamal IV dalam operasi tersebut, berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol.
Dari hasil pemeriksaan sementara, estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar. (kcm/hai)