Ilustrasi. Modus penipuan tilang elektronik via WhatsApp. (Photo: cnnindonesia.com)

Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik via WhatsApp

PROBATAM.CO, Jakarta — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp.

“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung mengutip Antara, Selasa (11/10).

Menurutnya pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp.

Dijelaskan Kombes Ibrahim, pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

“Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,” ucap dia.

Ibrahim mengatakan sistem tilang elektronik diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

Sistem ETLE disediakan untuk merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurutnya penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,” tutup Ibrahim.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Operasi Zebra 2022 Digelar di 33 Provinsi Kecuali Bali

Dian Fitriani