PROBATAM.CO, Jakarta – FIFA mengeluarkan aturan larangan penggunaan gas air mata saat pengamanan. Dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, aparat menggunakan gas air mata. Bagaimana respons Polri?
“Tunggu kerja tim (investigasi) dulu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo, saat dihubungi, Minggu (10/2/2022).
Diketahui, larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, ‘No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used’. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Penggunaan gas air mata oleh polisi dalam kerusuhan di Kanjuruhan bermula saat para suporter Arema menyerbu lapangan usai timnya kalah melawan Persebaya. Banyaknya suporter yang menyerbu lapangan dan disebut sudah anarkis, direspons polisi dengan menghalau dan menembakkan gas air mata. Tembakan gas air mata tersebut membuat para suporter panik, berlarian, dan terinjak-injak.
Alasan Polisi Pakai Gas Air Mata
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan alasan anggotanya menggunakan gas air mata untuk mengendalikan suporter Arema FC yang turun ke tengah lapangan karena merasa kecewa usai timnya kalah. Nico menyebut suporter Arema telah bertindak anarkis dengan menyerang petugas, merusak stadion hingga berusaha mencari para pemain dan official Arema FC.
“Oleh karena pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan mengincar para pemain,” kata Nico dalam konferensi pers di Polres Malang, Minggu (2/10).
“Dalam prosesnya itu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata,” tambahnya.
Setelah polisi menembakkan gas air mata, para suporter itu berhamburan ke satu titik keluar stadion. Saat itulah terjadi penumpukan suporter hingga kekurangan oksigen.(*)
Sumber: detik.com