Kala LPSK Sebut Putri Candrawathi Pemohon Perlindungan Terunik. (Photo: detik.com)

Kala LPSK Sebut Putri Candrawathi Pemohon Perlindungan Terunik

PROBATAM.CO, Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dugaan pelecehan seksual. LPSK menyebut Putri menjadi pemohon yang paling unik di antara pemohon lainnya.

Pernyataan Putri Candrawathi adalah pemohon terunik disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. Pasalnya, selama 14 tahun LPSK berdiri, tidak pernah ada pemohon yang seperti Putri. Dia mengatakan Putri sebagai pemohon perlindungan justru tidak mau menyampaikan keterangan apapun kepada LPSK saat proses asesmen.

“Ibu PC (Putri Candrawathi) adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani dan pembuktian secara umum,” kata Edwin dalam diskusi di acara bertajuk ‘Media Massa sebagai Sahabat Saksi dan Korban’, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

“Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK butuh Ibu PC,” lanjutnya.

Menurut Edwin, Putri tak antusias dan responsif saat LPSK mulai meninjau permohonannya. Di sisi lain, ada dua hal umum pada konteks peristiwa dugaan kekerasan seksual yang tidak terpenuhi dari sisi korban.

“Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tapi kok tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” kata Edwin.

“Dan juga banyak hal yang sering saya sampaikan pada konteks kekerasan seksual. Umumnya ada dua hal terpenuhi, satu relasi kuasa, dua, pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur pada kasus Ibu PC,” sambungnya.

Edwin lantas menyinggung soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut LPSK segera memberi perlindungan saat pertemuan pada 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Edwin menyebut UU TPKS dibuat bukan untuk melindungi korban palsu.

“Ini UU TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti ini. Untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban. Bukan korban fake, korban palsu,” ucapnya.

Sebagai informasi, permohonan perlindungan itu diajukan Putri usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat (7/8). Saat itu, Putri mengaku sebagai korban pelecehan. Permohonan itu telah ditolak LPSK.

Putri juga melaporkan dugaan pelecehan itu ke Polres Jaksel. Terlapornya adalah Yosua. Namun belakangan, penyidikan terhadap laporan itu disetop polisi. Menurut polisi, tak ada dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Duren Tiga. Polisi menduga laporan pelecehan seksual itu dibuat untuk menghalangi proses penyelidikan dugaan pembunuhan Yosua.

Kini, Putri telah menjadi salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal. Berkas perkara mereka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

Profil Tiga Hakim yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Dian Fitriani

PN Jakarta Selatan Segera Tunjuk Hakim Usai Berkas Sambo Diterima

Indra Helmi

Kejagung Jamin Istri Sambo Sehat di Tahanan, Siapkan Dokter RS Ceger

Dian Fitriani

Kejagung Perlakukan Bharada E Sama Meski Dilindungi LPSK

Indra Helmi

Kejagung Akan Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri di Rutan Salemba

Indra Helmi

LPSK Akan Dampingi Bharada E di Pengadilan Pembunuhan Brigadir J

Dian Fitriani